Penerima Subsidi Gaji Berkurang 2,4 Juta Akibat Perusahaan Asal Serahkan Data

26 Oktober 2020 18:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para buruh korban PHK membuat masker untuk penanganan virus corona, di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cilincing, Jakarta, Selasa (7/4). Foto: Dok. Biro Humas Kemnaker
zoom-in-whitePerbesar
Para buruh korban PHK membuat masker untuk penanganan virus corona, di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cilincing, Jakarta, Selasa (7/4). Foto: Dok. Biro Humas Kemnaker
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Ketenagakerjaan memastikan total kuota bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji senilai Rp 2,4 juta, hanya akan diterima oleh 12,4 juta pekerja.
ADVERTISEMENT
Awalnya, bantuan tersebut diproyeksikan akan menyasar 15,7 juta pekerja. Namun, jumlah rekening yang berhasil dikumpulkan BPJS Ketenagakerjaan hanya 14,8 juta pekerja hingga batas waktu 30 September 2020.
Sayangnya, dari total 14,8 juta rekening yang diterima BPJamsostek, jumlah yang disetorkan ke Kemnaker berkurang lagi menjadi 12,4 juta.
Menurut Deputi Direktur Humas BPJamsostek, Irvansyah Utoh Banja, pengurangan itu dilakukan lantaran 2,4 juta rekening tidak valid.
"Terdapat 2,4 juta data tidak valid, sehingga data yang diserahkan ke Kemnaker hanya 12,4 juta," ujar Irvansyah dalam webinar Menuntaskan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah, Senin (26/10).
Sejumlah buruh pabrik di Jalan Industri. Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Irvansyah menjelaskan, 75 persen dari data yang tidak dikirimkan ke Kemnaker itu dilakukan lantaran tidak memenuhi kriteria penerima program bantuan.
Menurut Irvansyah, kebanyakan perusahaan asal memberikan data tanpa menyaring terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
Sementara 25 persen sisanya atau setara 600 ribu rekening, tidak diserahkan karena berbagai sebab, mulai dari masalah duplikasi rekening, hingga tidak validnya Nomor Induk Kependudukan.
Dia berharap perusahaan bisa lebih teliti lagi dalam menyerahkan data, sehingga tidak merugikan para pekerja.
"Jadi ada kemungkinan perusahaan tidak hanya menyerahkan data yang memenuhi kriteria, tapi seluruh pekerja diserahkan datanya. Harusnya dipastikan data yang disampaikan ke kami, baik NIK atau nomor rekening harus sudah valid," ujarnya.