Penerimaan Cukai Rokok Capai Rp 146 T, Naik 9,7 Persen di November 2020

21 Desember 2020 20:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Rokok. Foto: Antara/Yusran Uccang
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Rokok. Foto: Antara/Yusran Uccang
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani mencatat realisasi penerimaan cukai hasil tembakau atau cukai rokok hingga akhir November 2020 mencapai Rp 146 triliun. Realisasi ini tumbuh 9,74 persen jika dibandingkan periode sama tahun lalu mencapai Rp 133,08 triliun.
ADVERTISEMENT
Sedangkan jika merujuk pada target dalam Perpres 72 Tahun 2020 sebesar Rp 169,94 triliun, realisasi penerimaan cukai rokok hingga akhir November 2020 mencapai 88,53 persen.
“Jadi kepabeanan dan cukai masih positif, terutama didorong oleh cukai tembakau. Cukai hasil tembakau masih menunjukkan growth yang cukup kuat,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa November 2020, Senin (21/12).
Sri Mulyani menyebut, penerimaan cukai hasil tembakau bulan lalu didorong efek kenaikan tarif ketika produksi menurun. Dia mencatat, ada produksi rokok turun 10,2 persen pada 2020 atau hanya 285,38 miliar batang dibandingkan periode yang sama tahun lalu 317,67 miliar batang.
Meski produksi menurun, penerimaan masih tumbuh karena ada penegakan hukum terhadap produk hasil tembakau ilegal. Selain itu, ditambah dengan adanya peningkatan pemesanan pita cukai pada kuartal IV 2020 sebagai antisipasi pabrik rokok terhadap pemulihan aktivitas akhir tahun.
ADVERTISEMENT
Kata dia, dengan tumbuhnya penerimaan cukai hasil tembakau yang positif, maka besaran dana bagi hasil (DBH) juga meningkat di daerah produksi tembakau.
Tahun ini, DBH cukai hasil rokok dan pajak rokok masing-masing mencapai Rp 3,3 triliun dan Rp 16,9 triliun. Sedangkan besaran tarif pajak rokok adalah 10 persen dari cukai rokok. Adapun besaran DBH dua persen dari penerimaan cukai hasil tembakau tahun sebelumnya.
Dengan perkiraan capaian cukai hasil tembakau tahun ini yang mencapai Rp 169,12 triliun, kata dia, maka DBH cukai hasil tembakau tahun depan diperkirakan mencapai Rp 3,38 triliun.
Menurut Sri Mulyani, negara akan mengoptimalkan pemanfaatan DBH cukai hasil tembakau dan pajak rokok ke depan dengan alokasi 50 persen kesejahteraan masyarakat yakni petani, buruh tani tembakau, dan buruh rokok. Sisanya, 25 persen untuk kesehatan dan 25 persen untuk penegakan hukum.
ADVERTISEMENT