Penerimaan dari Pemanfaatan Barang Milik Negara Ditarget Capai Rp 400 Miliar

18 September 2020 16:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi barang milik negara gedung Daendels Kemenkeu. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi barang milik negara gedung Daendels Kemenkeu. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dihasilkan dari pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) mencapai Rp 400 miliar di tahun ini. Adapun rata-rata PNBP dari pemanfaatan BMN sekitar Rp 300-500 miliar setiap tahun.
ADVERTISEMENT
Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN Kemenkeu, Purnama T Sianturi berharap, target Rp 400 miliar dari pemanfaatan BMN bisa tercapai di tahun ini. Apalagi saat ini pihaknya tengah menyelesaikan berbagai proses penyelesaian pemanfaatan yang sempat tertunda di awal pandemi COVID-19.
"Jadi kami sedang proses banyak pemanfaatan, makanya target sekitar Rp 400 miliar lebih itu akan tercapai. Masih ada sisa waktu 3-4 bulan untuk kejar proses penilaian dan menetapkan nilai semuanya," kata Purnama dalam diskusi online DJKN, Jumat (18/9).
Purnama melanjutkan, target PNBP dari pemanfaatan BMN sengaja tidak dipatok terlalu besar tahun ini. Sebab selama pandemi, utamanya di Maret-Juni 2020, petugas mengalami hambatan untuk melakukan penilaian.
"Oleh karena itu, boleh dikatakan bahwa selama COVID ini kan petugas kami itu terhambat turun ke lapangan, penilaiannya, apalagi Maret, April, Mei, Juni. Sehingga kalaupun banyak permohonan pemanfaatan, itu terpaksa mundur di sekarang," jelasnya.
Ilustrasi Gedung Kementerian BUMN yang merupakan BMN. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Hingga Agustus 2020, realisasi PNBP dari pemanfaatan BMN mencapai Rp 289 miliar. Jika dihitung sejak 2016 hingga akhir bulan lalu, rata-rata penerimaan itu mencapai Rp 300-500 miliar.
ADVERTISEMENT
Secara rinci, PNBP yang dihasilkan dari BMN pada 2016 nilainya mencapai Rp 343 miliar. Selanjutnya di 2017 mengalami peningkatan menjadi Rp 505 miliar, dan melesat tajam di 2018 mencapai Rp 1,57 triliun. Selanjutnya turun kembali di 2019 sebesar Rp 522 miliar.
"Di 2018 tiba-tiba naik karena ada pemanfaatan sekali bayar 50 tahun, yakni di Halim, aset milik negara yang digunakan untuk stasiun kereta api cepat Bandung-Jakarta,” pungkasnya.