Penerimaan Pajak Baru Capai 74 Persen dari Target

10 Desember 2019 20:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo dalam diskusi di Kantor Pusat Direktorat jenderal Pajak, Selasa (10/12). Foto: Elsa Toruan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo dalam diskusi di Kantor Pusat Direktorat jenderal Pajak, Selasa (10/12). Foto: Elsa Toruan/kumparan
ADVERTISEMENT
Realisasi penerimaan pajak hingga 10 Desember baru mencapai Rp 1.160 triliun atau hanya 74 persen dari target. Adapun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019, target penerimaan pajak dipatok sebesar Rp 1.500 triliun.
ADVERTISEMENT
Hal ini berarti, pemerintah perlu mencari kekurangan pemasukan sekitar Rp 410 triliun hingga akhir tahun untuk mencapai target.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan, kondisi ekonomi saat ini berbeda dengan tahun lalu, sehingga kinerja perpajakan tahun ini masih jauh dari target akhir tahun.
Meski begitu, Suryo menyebut akan terus mengeruk potensi penerimaan pajak dari berbagai sumber. Misalnya, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan PPh Badan. Keduanya diramal bakal rebound dan ada upaya ekstensifikasi.
“Terjadi penurunan harga komoditas karena perang dagang Amerika Serikat (AS) dan China. Harapan kami pada akhir tahun ada semacam turning point, sehingga memperbaiki penerimaan pajak,” kata Suryo di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Selasa (10/12).
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo dalam diskusi di Kantor Pusat Direktorat jenderal Pajak, Selasa (10/12). Foto: Elsa Touran/kumparan
Sementara itu, Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Yon Arsal memprediksi, shortfall (kekurangan) pajak akan berada di atas target pemerintah. Shortfall diperkirakan akan ada di rentang Rp 140 triliun-Rp 200 triliun.
ADVERTISEMENT
“Ada pelebaran dari proyeksi sebelumnya, dibanding tahun lalu pasti melebar,” tambahnya.
Yon mengatakan, agar shortfall pajak tidak berada di atas Rp 200 triliun, otoritas pajak terus menggalakkan usaha ekstra. Mulai dari pengawasan, penagihan dan penegakan hukum. Selain itu, pihaknya juga akan memanfaatkan data keuangan.
Menurut Yon, pemanfaatan data keuangan sebagai usaha ekstra itu akan tampak hasilnya pada Desember ini. Namun, juga tidak berdampak banyak ke penerimaan pajak.
“Sepanjang tahun ini masih dalam proses mengumpulkan data dan verifikasi. Kira-kira di akhir tahun 2020, data keuangan tersebut bisa dimanfaatkan secara maksimal,” tutupnya.