Penerimaan Pajak Pemprov DKI Baru Rp 19 Triliun, 38 Persen dari Target

23 September 2020 12:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Uang Rupiah. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Uang Rupiah. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
Penerimaan pajak Pemprov DKI sampai bulan September 2020 baru mencapai Rp 19 triliun. Angka tersebut dirasa memang kurang maksimal apabila dilihat dari target awal saat kondisi normal yang mencapai Rp 50 triliun. Capaian sampai saat ini baru 38 persen dari target.
ADVERTISEMENT
“Posisi sampai hari ini (penerimaan pajak) kita sampai hari ini total Rp 19,2 triliun dari target 50,1 triliun,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari saat webinar bersama Gopay, Rabu (23/9).
Tsani menjelaskan target tersebut dibuat sebelum adanya pandemi COVID-19. Ia mengatakan saat ini sedang ada refocusing dari target tersebut yang sedang dibahas. Tsani belum bisa memastikan berapa target hasil revisi karena masih menunggu rapat bersama DPRD DKI Jakarta.
“Saya belum bisa memberitahukan itu tapi pembicaraan terakhir itu yang kita sepakati sementara ini di angka Rp 29 triliun sehingga dengan capaian Rp 19 triliun ini kita agak bisa tersenyum sedikit, walaupun ini tersenyumnya dalam sisi pendapatan,” ujar Tsani.
ADVERTISEMENT
Tsani mengungkapkan dari sisi belanja cukup berat, karena adanya PSBB membuat pengeluaran sangat besar tapi pendapatan seperti dari hotel dan restoran turun drastis. Ia mengaku harus realistis soal target penerimaan pajak sampai akhir tahun.
Sejauh ini yang mendominasi pendapatan masih di sektor pajak kendaraan bermotor.
“Sampai hari ini dengan situasi COVID ini yang nomor 1 itu masih PKB kendaraan bermotor, kemudian disusul PBB, kemudian bea balik nama kendaraan bermotor,” terang Tsani.
“Yang babak belur hotel, restoran, hiburan, itu karena dampak COVID mereka berhenti sehingga katakan lah biasanya kontribusi signifikan juga tidak ada,” tambahnya.