news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Penerimaan Pajak per September 2020 Anjlok 16,9 Persen Jadi Rp 758 Triliun

19 Oktober 2020 14:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak Tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak Tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Penerimaan pajak masih tertekan pandemi virus corona. Hingga akhir September 2020, realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 758,6 triliun atau anjlok 16,9 persen jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu (year on year/yoy).
ADVERTISEMENT
Realisasi penerimaan pajak tersebut baru mencapai 62,6 persen dari target Perpres 72/2020 yang sebesar Rp 1.198,8 triliun hingga akhir tahun ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, salah satu faktor yang menyebabkan tekanan dari sisi penerimaan pajak adalah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Kita tetap waspada karena setiap kali ada PSBB, langsung terlihat di tekanan pajak kita," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers online APBN KiTa, Senin (19/10).
Dia merinci, penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas sebesar Rp 23,63 triliun atau anjlok 45,28 persen (yoy). Padahal di akhir September 2019, realisasi PPh migas masih sebesar Rp 43,2 triliun, meskipun pertumbuhannya juga mengalami kontraksi 9,3 persen (yoy).
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan paparan saat konferensi pers terkait dampak virus corona di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Untuk realisasi PPh nonmigas sebesar Rp 418,16 triliun atau terkontraksi 16,91 persen (yoy). Sementara untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mengalami kontraksi 13,61 persen (yoy) menjadi Rp 290,33 triliun, sedangkan realisasi Pajak Bumi Bangunan (PBB) sebesar Rp 14 triliun atau terkontraksi 9,6 persen (yoy).
ADVERTISEMENT
"Untuk PPh migas terkontraksi paling dalam seiring dengan penurunan harga dan volume, lifting masih di bawah (target)," jelasnya
Sementara jika lebih rinci dilihat berdasarkan per sektor usaha pada periode Januari hingga September 2020, industri pengolahan mengalami kontraksi 17,16 persen (yoy), perdagangan juga minus 18,42 persen (yoy), dan sektor jasa keuangan minus 5,45 persen (yoy). Pajak dari sektor konstruksi dan real estat tertekan cukup dalam, yakni minus 19,6 persen (yoy).
"Konstruksi seperti perdagangan karena PSBB. Penurunan penjualan properti itu menyebabkan pajak dari konstruksi dan real estate tertekan," kata Sri Mulyani.
Pajak di sektor pergudangan tercatat terkontraksi 11,89 persen (yoy) dan pertambangan sebesar 42,78 persen (yoy). Untuk sektor pertambangan, bahkan penerimaan per September 2020 saja mengalami kontraksi hingga 127,45 persen (yoy).
ADVERTISEMENT