Penerimaan Pajak Seret, Minus 15,6 Persen per Agustus 2020

22 September 2020 13:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Foto: HO-Kementerian Keuangan/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Foto: HO-Kementerian Keuangan/Antara
ADVERTISEMENT
Penerimaan pajak semakin seret. Hingga akhir Agustus 2020 realisasinya hanya Rp 676,9 triliun, minus 15,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu Rp 802,5 triliun.
ADVERTISEMENT
Realisasi tersebut baru 56,5 persen dari target dalam Perpres 72 Tahun 2020 senilai Rp 1.198,8 triliun.
Dari realisasi tersebut, Pajak Penghasilan (PPh) migas terkontraksi paling dalam, hanya Rp 21,6 triliun atau minus 45,2 persen dibandingkan periode akhir Agustus tahun lalu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, untuk pajak nonmigas hanya Rp 655,3 triliun, terkontraksi 14,1 persen dari periode yang sama tahun lalu.
"Pajak nonmigas masih sesuai dengan ekspektasi, meski sedikit dalam, yakni Rp 655,3 t atau kontraksi 14,1 persen. Yang sumbangkan penurunan cukup dalam adalah migas," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Selasa (22/9).
Sementara untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mencapai Rp 255,4 triliun atau terkontraksi 11,6 persen dari periode yang sama tahun lalu. Pajak Bumi Bangunan (PBB) mencapai Rp 9,7 triliun atau minus 33,7 persen dari periode yang sama tahun lalu.
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak Tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Untuk jenis pajaknya, realisasi PPh 21 pertumbuhannya minus 5,27 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, menurun dibandingkan realisasi Agustus 2019 yang tumbuh 10,65 persen.
ADVERTISEMENT
"PPh 22 impor, kondisi impor kita masih sangat dalam dan terlihat dari PPh impor kita. Bahkan kuartal I yang negatif, kuartal II ini dari Juni Juli Agustus kita lihat kontraksinya semakin dalam di negatif 65,5 dan 69,7. Secara year on year PPh 22 impor itu dari tadinya tahun lalu hanya tumbuh 0,57 persen, tahun ini kontraksinya negatif 38,44 persen," paparnya.
Realisasi PPh Orang Pribadi mengalami pertumbuhan 2,46 persen di Agustus 2020. Meskipun masih melambat jika dibandingkan pertumbuhan Agustus 2019 yang mencapai 15,37 persen.
"Kami tetap menjaga untuk Orang Pribadi meskipun kita lihat secara meluas masyarakat mengalami tekanan dari pendapatan mereka," kata Sri Mulyani.
Selanjutnya, PPh Badan masih mengalami tekanan sangat berat. Pada Agustus 2020 mencapai minus 27,52 persen, sementara di tahun lalu positif 0,81 persen.
ADVERTISEMENT
"Ini berarti sektor usaha perusahaan atau badan mengalami tekanan luar biasa yang kemudian terlihat dari penerimaan pajak badan. Ini juga sebagian beberapa komoditas seperti CPO, batubara yang alami tekanan meski CPO agak positif," ujarnya.