Penerimaan Pajak Turun 3,1 Persen ke Rp 376 T per April 2020

20 Mei 2020 18:36 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Galeri Pajak di Kantor Ditjen Pajak. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Galeri Pajak di Kantor Ditjen Pajak. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak sampai akhir April 2020 sebesar Rp 376,7 triliun. Realisasi ini turun 3,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu (yoy) yang mencapai Rp 388,7 triliun.
ADVERTISEMENT
Penerimaan yang dikelola Ditjen Pajak itu tercatat baru 30 persen dari target dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 sebesar Rp 1.254,1 triliun.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, penurunan cukup dalam terjadi pada Pajak Penghasilan (PPh) migas, seiring dengan adanya penurunan harga minyak dunia. Realisasi PPh migas baru Rp 15 triliun atau turun 32,3 persen (yoy). Padahal per April 2019, realisasi PPh migas tumbuh 5,2 persen (yoy).
"Kalau PPh migas dengan penurunan harga migas cukup dalam, PPh migas terkontraksi 32,3 persen dibanding tahun lalu, pajak nonmigas minus 1,3 persen dibanding tahun lalu," kata Suahasil dalam video conference, Rabu (20/5).
Secara rinci, realisasi pajak nonmigas tercatat Rp 361,7 triliun turun 1,3 persen (yoy) atau baru 29,9 persen dari target Rp 1.210,4 triliun. Penurunan sektor ini tak lepas dari menurunnya aktivitas ekonomi karena Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mengurangi penyebaran virus corona.
ADVERTISEMENT
Penerimaan PPh nonmigas tercatat Rp 226,5 triliun atau turun 3,2 persen (yoy), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 132,8 triliun atau tumbuh 1,9 persen, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp 400 miliar atau tumbuh 40,1 persen (yoy), serta pajak lainnya Rp 1,9 triliun.
"Komposisi PPN-nya tumbuh, tapi kecil sekali hanya 1,9 persen. Dan pantauan kita dari data transaksi bulan lalu terjadi penurunan, sehingga Mei bisa terjadi kontraksi lebih dalam untuk PPN," jelasnya.
Antrean di Kantor Pajak jelang batas akhir SPT. Foto: Pranamya Dewati/kumparan
Dilihat dari jenis pajaknya, PPh Orang Pribadi (OP) melesat 396,52 persen dari bulan sebelumnya (mtm). Hal ini karena adanya relaksasi jatuh tempo pembayaran PPh Tahunan OP dan pelaporan SPT Tahunan OP.
PPh Pasal 26 tumbuh 38,13 persen (mtm), melambat dibandingkan Maret 2020 yang mampu tumbuh 68,36 persen (mtm). PPh atas wajib pajak luar negeri ini masih mampu tumbuh double digit dibandingkan jenis pajak lainnya karena adanya pembayaran bunga dan dividen kepada wajib pajak luar negeri.
ADVERTISEMENT
Bedasarkan sektornya, penerimaan pajak dari industri pengolahan sebesar Rp 108,36 triliun, perdagangan Rp 73,92 triliun, jasa keuangan dan asuransi Rp 57,88 triliun, konstruksi dan real estate Rp 22,52 triliun, pertambangan Rp 16,46 triliun, serta transportasi dan pergudangan Rp 16,97 triliun.
"Perdagangan (tumbuh) negatif karena perlambatan impor dan perlambatan kegiatan perdagangan. Jasa keuangan dan asuransi masih oke karena sektor ini terus beroperasi dan ini kita harapkan di sektor jasa keuangan, dia bisa terus bergerak dan menciptakan nilai tambah," pungkasnya.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
*****
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!