Penerimaan Pajak Turun 5 Persen Akibat Harga Minyak Jatuh

18 Maret 2020 20:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pajak Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pajak Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Penerimaan pajak mengalami tekanan hingga akhir Februari 2020. Realisasi pajak hanya Rp 152,9 triliun, turun 5 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu (year on year/yoy).
ADVERTISEMENT
Jika dilihat secara rinci, realisasi pajak yang tertekan tersebut adalah penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) migas yang merosot jauh. Hingga akhir bulan lalu, PPh migas hanya mencapai Rp 6,6 triliun, anjlok 36,8 persen (yoy). Padahal di Februari 2019, realisasi penerimaan PPh migas sebesar Rp 10,5 triliun, tumbuh 34,8 persen (yoy).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, anjloknya PPh migas karena lifting minyak yang juga lebih rendah. Hal ini sejalan dengan menurunnya harga minyak global.
"Untuk PPh migas Rp 6,6 triliun, karena kurs masih kuat, namun lifting minyak lebih rendah. Itu kenapa PPh migas kita drop sangat dalam sampai minus 36,8 persen, tahun lalu positif 34,8 persen. Jadi dari sisi pajak ini kami rasakan betul penerimaan sangat tajam," ujar Sri Mulyani dalam conference call, Rabu (18/3).
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan paparan saat konferensi pers terkait dampak virus corona di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Tak hanya migas, PPh nonmigas pun mengalami penurunan. Hingga akhir Februari 2020, realisasi PPh nonmigas hanya Rp 89 triliun, atau turun 3 persen (yoy). Padahal di periode yang sama tahun lalu, realisasi PPh nonmigas mencapai Rp 91,8 triliun atau tumbuh 13,5 persen (yoy).
ADVERTISEMENT
Secara detail, PPh Pasal 25/29 orang pribadi dan PPh Pasal 21 karyawan masih positif hingga akhir bulan lalu, meski mengalami perlambatan.
Realisasi PPh Pasal 25/29 orang pribadi mencapai Rp 1,02 triliun atau tumbuh 18,85 persen (yoy). Angka ini melambat jika dibandingkan Februari 2019 yang mampu tumbuh hingga 28,19 persen (yoy).
Realisasi PPh 21 karyawan mencapai Rp 25,56 triliun, atau tumbuh 4,39 persen (yoy). Ini juga melambat dibandingkan periode yang sama akhir tahun lalu yang mampu tumbuh hingga 15,7 persen (yoy).
PPh Badan bahkan anjlok hingga 19,57 persen (yoy) menjadi Rp 20,2 triliun di akhir bulan lalu. Padahal di Februari 2019, PPh Badan mampu tumbuh 40,46 persen (yoy).
"Ini menjadi salah satu hal perhatian. Artinya pajak-pajak badan turun, kondisi korporasi RI tekanan dalam," katanya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga anjlok 2,7 persen (yoy) menjadi Rp 55,9 triliun. Namun penurunan itu sudah mulai berkurang, sebab di akhir Februari 2019, realisasi PPN hanya Rp 57,5 triliun atau turun 10,3 persen (yoy).
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 300 miliar hingga akhir Februari 2020, tumbuh 95 persen (yoy). Padahal di akhir Februari 2019, PBB hanya Rp 200 triliun, atau turun 188,3 persen (yoy).