Pengakuan Karyawan Perum Damri: THR Hanya Rp 700 Ribu, Gaji Ditunggak 8 Bulan

16 Juni 2021 14:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Bus Damri. Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bus Damri. Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto
ADVERTISEMENT
Karyawan Perum Damri mengaku menerima THR Lebaran 2021 jauh di bawah ketentuan yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
Hal ini diungkapkan Ketua Umum Serikat Pekerja Dirgantara, Digital dan Transportasi FSPMI, Iswan Abdullah. Iswan menyatakan bahkan ada karyawan yang hanya mendapatkan THR Rp 700 ribu.
"Damri sampai hari ini belum melaksanakan perintah undang-undang, di mana pihak Damri membayarkan tunjangan hari raya yang seharusnya satu bulan upah, ternyata Damri mulai dari regional Sumatera, termasuk di Bali, damri hanya membayarkan jauh dari ketentuan perundangan terkait upah," kata Iswan dalam virtual conference yang digelar KSPI, Rabu (16/6).
"Bahkan di Bandung yang jadi pusat Damri, hanya dibayarkan Rp 700 ribu, ini adalah sebuah pelanggaran," sambungnya.
Kondisi pool bus Damri di stasiun Gambir yang tetap beroperasi. Foto: Aprilandika pratama/kumparan
Tak berhenti sampai di situ, ia juga mengungkapkan masih banyak karyawan yang gajinya jauh di bawah ketentuan upah minimum. Menurut Iswan, masalah tersebut tak cuma dialami pekerja outsourcing, melainkan juga karyawan tetap.
ADVERTISEMENT
Ia menyayangkan pelanggaran tersebut justru dilakukan oleh perusahaan BUMN. Oleh karena itu dia berharap Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri BUMN berani menegur dan mengawasi jajaran direksi BUMN transportasi ini.
"Barangkali Meneg BUMN dan pemerintah tidak tahu ada pelanggaran hak para pekerja di Damri, di mana baik di Jawa dan di daerah, ada perusahaan Damri tak bayarkan upah 5-8 bulan sampai saat ini, bisa jadi ini akalan direksi yang tak diketahui pemerintah. kami mohon dilakukan pengawasan pengelola manajemen Damri," tuturnya.
"Hampir seluruh pekerja Damri upahnya jauh di bawah upah minimum. Damri harus bisa memberikan contoh yang jelas dan tegas, melaksanakan ketentuan perundangan, tidak boleh upah para pekerja apalagi perusahaan milik negara jauh di bawah ketentuan.
ADVERTISEMENT