Pengamat Kritik Pelibatan Konsultan di Penentuan Harga Tiket Pesawat

20 September 2019 10:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Maskapai Garuda dan Sriwijaya Air. Foto: Shutter stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Maskapai Garuda dan Sriwijaya Air. Foto: Shutter stock
ADVERTISEMENT
Pemerintah berencana melibatkan konsultan sebagai pihak ketiga dalam menentukan kebijakan harga tiket pesawat. Pelibatan tersebut dilakukan agar mengetahui dampak sisi makroekonomi dari kebijakan yang diambil.
ADVERTISEMENT
Namun, langkah pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan dinilai kurang tepat oleh Pengamat Penerbangan Arista Atmadjati. Menurutnya pemerintah tidak boleh terlalu jauh ikut campur penentuan harga tiket pesawat apalagi adanya pihak ketiga.
“Ya memang lucu ini intervensi regulator. Kemenhub, Menko semua mau ngatur harga tiket pesawat domestik. Ini bukan common practice di maskapai dunia mana pun, yang berlaku pasar yang mengatur,” kata Arista saat dihubungi kumparan, Jumat (20/9).
Arista percaya pihak maskapai tidak sembarangan dalam menentukan harga tiket pesawat. Sebab, ia merasa harga tiket pesawat bergantung dengan kondisi yang ada di lapangan khususnya ketersediaan kursi.
“Semua tergantung supply seat dan demand penumpang. Ketemulah harga keseimbangan pada titik tertentu. Taruhlah harga settingan maskapai terlalu tinggi, akan tidak laku juga,” ujar Arista.
ADVERTISEMENT
Arista mengungkapkan dengan tidak lakunya tiket malah merugikan pihak maskapai. Ia tidak menginginkan maskapai rugi secara finansial karena polemik penentuan harga tiket yang tidak sesuai.
Untuk itu, ia menyarankan agar maskapai tetap memiliki peran besar dalam penentuan harga tiket pesawat. Pemerintah, kata Arista, lebih tepat hanya menentukan tarif batas atas dan tarif batas bawah saja.
“Saya setuju sih tetap ada harga promo, seat jumlah tertentu bisa dijual, kalau saat low season promo bisa dibuka, dijual lebih banyak. Mereka airline Indonesia rata-rata sudah punya mengatur sistem kapan jual harga mahal atau murah, yang mereka pakai sistem RMS atau Revenue Management System,” terang Arista.
“Jadi itu sistem sudah puluhan tahun dipakai, kontrol dari regulator memakai tarif batas atas atau batas bawah itu sudah cocok sebenarnya,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Arista menuturkan yang diperlukan maskapai adalah tax holiday agar dimanfaatkan untuk pembelian sparepart dan komponen lainnya. Menurutnya, langkah tersebut bisa juga untuk menurunkan harga tiket daripada melibatkan konsultan dalam menentukannya.
“Kalau pakai konsultan asing bisa enggak pas karena iklim usaha, aturan-aturan, sistem perpajakan di Indonesia sangat beda. Saya ngerinya konsultan asing bisa misleading hasilnya,” tutur Arista.
Kemenhub memang belum mengungkapkan siapa saja konsultan yang dilibatkan. Namun, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Polana B Pramesti mengatakan, pembahasan mengenai tiket pesawat tersebut sudah berlangsung antara pemerintah dan pihak konsultan.
"Kami kerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Jadi saat ini sedang dibahas Kemenko Perekonomian bersama konsultan," kata Polana di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9).
ADVERTISEMENT