Pengamat Peringati Kemendag: Pengawasan DMO Minyak Goreng Jangan Bobol Lagi!

23 Mei 2022 13:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Minyak Goreng di sejumlah ritel di Semarang, Kamis (17/3/2022). Foto: Fadelia Fauziah Rahma/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Minyak Goreng di sejumlah ritel di Semarang, Kamis (17/3/2022). Foto: Fadelia Fauziah Rahma/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali akan mengeluarkan aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) setelah larangan ekspor minyak goreng dicabut.
ADVERTISEMENT
Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira mengingatkan agar Kemendag jangan sampai mengulang kembali kebocoran izin ekspor di internal Kemendag.
“Pelajaran penting adalah bagaimana pejabat yang memberikan izin ekspor memiliki integritas, dan menghindari konflik kepentingan dengan pelaku usaha,” kata Bhima kepada kumparan, Senin (23/5).
Terungkap sebelumnya, biang kerok minyak goreng di dalam negeri ternyata juga disebabkan oleh pejabat dari Kemendag. Kejaksaan Agung pada 19 April 2022 lalu telah menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka.
Diduga Indrasari terlibat sebagai pihak yang bersekongkol dengan produsen untuk memberikan izin ekspor CPO. Pada waktu itu, aturan DMO masih berlaku dan Kemendag mengeklaim pasokan minyak goreng dalam negeri melimpah namun faktanya di pasaran masih sulit ditemukan.
ADVERTISEMENT
Melihat kondisi yang pernah terjadi itu lah Bhima menekankan pejabat yang diberi amanah pada aturan DMO nantinya harus punya integritas. “Artinya, pengawasan internal menjadi hal yang krusial,” kata dia.
Lebih lanjut, Bhima juga menyarankan agar aturan DMO ini nantinya Kemendag bekerja sama dengan Bea Cukai sehingga volume ekspor minyak goreng per perusahaan dapat diverifikasi.
“Bahkan tidak menutup kemungkinan volume minyak goreng dengan HS Code yang sama bisa di lakukan pengecekan dengan data di Negara tujuan ekspor akhir,” jelas dia.
Selanjutnya, dia menyarankan agar distribusi minyak goreng di dalam negeri diatasi oleh Perum Bulog. Menurutnya dengan begitu subsidi maupun pengawasan akan menjadi lebih transparan.
Bhima berkaca dari periode sebelumnya ketika aturan DMO bisa mengamankan banyak pasokan minyak goreng di dalam negeri namun di pasaran justru sulit ditemukan. Dia melihat sebetulnya permasalahan ada di distribusi yang panjang, sehingga harga minyak goreng sulit bisa turun signifikan.
ADVERTISEMENT
“Masalah distribusi sayangnya tidak berada di bawah kendali Kemendag, melainkan Kemenperin. Masih banyak lembaga/kementerian yang tumpang tindih dalam urusan minyak goreng,” pungkasnya.