Pengamat Sebut Tumpang Tindih Regulasi Sawit Bisa Hambat Investasi RI

27 Oktober 2023 10:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kebun sawit. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kebun sawit. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengamat pertanian meminta pemerintah segera mengatasi regulasi lahan sawit yang masih tumpang tindih. Sebab jika hal ini dibiarkan bisa menghambat investasi dalam negeri.
ADVERTISEMENT
Para petani dan pelaku industri sawit mengeluhkan mengenai regulasi baru dalam Undang-undang Cipta Kerja terkait dengan perizinan usaha sawit, secara spesifik di Pasal 110 A dan 110 B. Beleid ini dinilai bertabrakan dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah dimiliki petani dan pelaku industri sawit, maupun masyarakat dengan penunjukan kawasan hutan oleh pemerintah.
Ketua Umum Pengurus Pusat Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (Perhepi) Bustanul Arifin mengatakan, saat ini merupakan periode krusial yang berisiko mengancam eksistensi industri sawit. Menurutnya, kepastian hukum merupakan salah satu syarat penting agar investasi bisa mulus.
"Sekarang mungkin adalah titik krusial yang genting. Karena kita adalah produsen terbesar dan yang terdampak tidak hanya pabrik besar, tapi juga skala kecil dari hulu sampai hilir," ujar Bustanul dalam keterangannya, Jumat (27/10).
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan, salah satu aturan dalam beleid tersebut yang multitafsir adalah lahan sawit yang telah mendapatkan HGU tetap masuk dalam kawasan hutan. Menurutnya, pemerintah perlu berdiskusi dengan petani maupun pelaku industri pada perbedaan persepsi tersebut agar iklim berusaha kondusif.
"Komunikasi publik dan partisipasi masyarakat sangat penting. Sementara teman-teman di sawit ingin itu legal. Perkebunan perlu mendapatkan perlindungan hukum atas investasinya," jelasnya.
Pemerintah menemukan lahan tutupan kelapa sawit seluas 16,8 juta hektare (ha), sekitar 3,3 juta ha di antaranya masih berada di dalam kawasan hutan. Untuk sawit dalam kawasan hutan akan dilakukan dengan mekanisme sesuai Pasal 110A dan 110B pada Undang-Undang Cipta Kerja.
"Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki Perizinan Berusaha di dalam Kawasan Hutan sebelum berlakunya Undang-Undang ini yang belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat tanggal 2 November 2023," seperti dikutip dari Pasal 10A ayat (1) UU Cipta Kerja.
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 10A ayat (2) disebutkan, setiap orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki Perizinan Berusaha di dalam Kawasan Hutan wajib memenuhi persyaratan sebelum 2 November 2023. Jika tidak, akan dikenakan sanksi berupa pembayaran denda administratif; dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha.