Pengawasan OJK di Industri Keuangan Perlu Perketat

3 Februari 2020 17:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dipertanyakan sejumlah pihak lantaran kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tbk. Namun, kondisi industri jasa keuangan secara umum masih dinilai positif.
ADVERTISEMENT
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah, mengatakan bahwa pengawasan yang dilakukan OJK saat ini masih baik. Hal ini bisa dilihat dari sejumlah indikator stabilitas sistem keuangan.
"Setiap tiga bulan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang terdiri dari BI, OJK, dan LPS selalu menyampaikan laporan stabilitas sistem keuangan. Sejauh ini sudah baik," ujar Piter kepada kumparan, Senin (3/2).
Namun demikian, OJK juga dinilai perlu menindaklanjuti pengawasan secara tegas, termasuk pada perusahaan pelat merah. Hal ini agar kasus Jiwasraya tak terulang kembali.
"Perbaikan yang perlu dilakukan oleh OJK adalah bagaimana menindaklanjuti pengawasan dengan tindakan tegas, termasuk terhadap badan usaha milik pemerintah," jelasnya.
Ilustrasi Jiwasraya. Foto: Shutter Stock
Dari sektor asuransi, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Togar Pasaribu, menjelaskan permasalahan yang terjadi pada beberapa perusahaan asuransi sebaiknya tak menjadi sandungan dalam memandang kinerja pengawasan OJK.
ADVERTISEMENT
“Pengawasan sebenarnya sudah baik. Walau ada kekurangan, tapi itu masih bisa diperbaiki. Ada ribuan perusahaan yang diawasi oleh OJK dan semuanya masih oke-oke saja,” kata Togar.
Namun terkait dengan pengawasan industri keuangan non bank (IKNB), Togar mengusulkan, sebaiknya pengawasan dilaksanakan secara terintegrasi antara komisaris, pemilik, auditor eksternal, dan OJK.
“Harus ada komunikasi yang baik di antara mereka. Tidak bisa hanya bergantung pada OJK,” jelasnya.
Sebelumnya, OJK telah melakukan sejumlah kebijakan untuk memperkuat permodalan perbankan nasional dan mempercepat konsolidasi perbankan.
Sepanjang tahun lalu, OJK telah memfasilitasi tiga proses merger 6 bank umum, menerbitkan 16 persetujuan izin penggabungan usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR), pencabutan 5 izin usaha BPR, serta membangun integrasi pelaporan Bank Umum dengan BI dan LPS.
ADVERTISEMENT
Selain itu, OJK juga melakukan 229 fit and proper test pengurus bank, dengan hasil 204 lulus dan 25 tidak lulus.
com-Ilustrasi Perlindungan Mobil dengan Asuransi Foto: Shutterstock
Di industri pasar modal, OJK melakukan penegakan hukum dengan pembatasan penjualan reksa dana tertentu pada 37 manajer investasi, serta memberikan sanksi administratif kepada 3 akuntan publik.
OJK juga menjatuhkan 43 sanksi denda dengan nilai denda sebesar Rp 11,74 miliar, sanksi pembekuan 4 kegiatan usaha, dan sanksi 1 pencabutan izin usaha terhadap kasus pengelolaan investasi, transaksi lembaga efek, emiten dan perusahaan publik selama tahun lalu.
Di IKNB, regulator juga mengenakan sanksi denda kepada 164 kegiatan usaha, pembatasan 37 kegiatan usaha, dan pencabutan 31 izin usaha.
Sementara itu, industri keuangan nonbank juga tetap masih positif. Sepanjang 2019, premi asuransi komersial mencapai Rp 281,2 triliun tumbuh 8,0 persen (yoy). Premi asuransi jiwa sebesar Rp 179,1 triliun atau tumbuh 4,1 persen (yoy) serta premi asuransi umum atau reasuransi sebesar Rp 102,1 triliun.
ADVERTISEMENT
Tingkat permodalan industri asuransi juga masih kuat. Hal ini terlihat dari tingkat kesehatan asuransi atau Risk Based Capital (RBC) industri asuransi umum dan asuransi jiwa masing-masing sebesar 345,35 persen dan 789,37 persen, jauh lebih tinggi dari batas minimum 120 persen.