Pengembang Meikarta Ditetapkan PKPU, Kini Menanti Putusan Hakim

11 November 2020 19:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana jalanan di Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana jalanan di Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengembang proyek mega properti di bawah Lippo Group, Meikarta, yakni PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), ditetapkan dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara. Penetapan itu merupakan putusan sela atas gugatan PKPU dari PT Graha Megah Tritunggal, salah satu kreditur PT MSU.
ADVERTISEMENT
"Menetapkan Termohon PKPU/ PT Mahkota Sentosa Utama dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) dengan segala akibat hukumnya untuk paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan," demikian dikutip kumparan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan PT Graha Megah Tritunggal kepada pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama, diajukan pada 6 Oktober 2020 lalu. Sementara putusan sela ditetapkan majelis hakim pada Senin (9/11).
Ilustrasi palu hakim dan kitab undang-undang Foto: Pixabay
Dikutip dari sumber yang sama, selain PT Graha Megah Tritunggal, gugatan PKPU juga diajukan oleh kreditor lain, yakni PT Kendal Tujuh Properti.
Sidang lanjutan perkara No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst ini dijadwalkan pada 18 Desember 2020, dengan agenda pembacaan putusan.
ADVERTISEMENT
Putusan sela itu juga menunjuk Makmur, S.H., M.H, Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU/ PT Mahkota Sentosa Utama.
Sedangkan untuk kurator, telah ditunjuk yakni Imran Nating, Muhamad Arifudin, Herlin Susanto, dan Hervan Dewan Tara, yang merupakan kurator dan pengurus terdaftar.