Pengembang Perumahan Ingin Tapera Diprioritaskan ke Masyarakat Miskin, Bukan PNS

7 Juli 2020 16:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana pembangunan rumah subsidi di Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/11). Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pembangunan rumah subsidi di Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/11). Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria
ADVERTISEMENT
Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) menyatakan mendukung program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang digagas oleh pemerintah. Keberadaan program tersebut dinilai dapat memudahkan masyarakat untuk mendapatkan rumah bersubsidi.
ADVERTISEMENT
"Kita bersyukur adanya Undang-Undang Tapera dan PP yang kemarin diterbitkan Pak Presiden. Selama ini rumah subsidi itu selalu berharap pada APBN, APBN selama ini juga untuk perumahan sangat kecil sekali," ujar Ketua Umum Apersi, Junaidi Abdillah, dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi V DPR, Selasa (7/7).
Kendati menyatakan mendukung, Junaidi juga menyayangkan prioritas yang disasar oleh program tersebut. Ia menilai, semestinya masyarakat yang diutamakan oleh Tapera ini adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Suasana pembangunan perumahan bersubsidi. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sayangnya, kata Junaidi, peserta yang diutamakan saat ini justru PNS, TNI, hingga pegawai BUMN. Padahal menurutnya masyarakat dengan kategori MBR itulah yang justru lebih membutuhkan.
"Kenapa kok harus ASN dahulu, TNI, Polri, memang mereka dananya sudah ada tinggal dimigrasikan. Untuk masyarakat yang MBR ini kan juga butuh rumah, kenapa harus nanti. Bicara kepesertaan kan teknis bisa mengatur bagaimana orang mengambil rumah itu tidak harus kepesertaan setahun," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ia menilai realisasi dari Tapera ini juga sangat lambat. Program tersebut baru akan mulai berjalan untuk PNS di tahun 2021.
Kemudian menyusul di tahun berikutnya pendaftaran untuk TNI, Polri hingga pegawai BUMN. Sedangkan untuk masyarakat pekerja, batas waktu pendaftarannya bisa sampai tahun 2027.
"Pelaksanaannya sangat lama, dan kita tahu untuk pelaksanaan Tapera berlaku untuk ASN pada tahun 2021. Kemudian TNI, Polri, BUMN, BUMD di 2022, sementara masyarakat pekerja dan mandiri itu maksimal 7 tahun berikutnya," pungkasnya.