Pengemudi Ojol Datangi DPR, Minta Adanya Legalitas

21 Januari 2020 14:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat komisi V DPR RI dengan perwakilan pengemudi ojek online. Foto: Moh Fajri/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat komisi V DPR RI dengan perwakilan pengemudi ojek online. Foto: Moh Fajri/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi V DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum dengan perwakilan ojek online (ojol) seperti dari Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI). Perwakilan PPTJDI yang hadir sebagian besar dari Jabodetabek, Lampung, sampai Palu.
ADVERTISEMENT
Salah satu tujuan dari rapat kali ini adalah audiensi dari PPTJDI yang meminta adanya kejelasan legalitas atau payung hukum bagi para pengemudi ojol.
“Izinkan kami menyampaikan pandangan kami mengenai payungnya ojek online diberikan legalitas karena sudah 10 tahun ojek online beroperasi di Republik Indonesia tapi hingga saat ini pengemudi ojol online belum ada legalitasnya,” kata Ketua Umum PPTJDI, Igun Wicaksono di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/1).
“Oleh karena itu kami mengajukan kepada Komisi V agar kami dapat diberikan legalitas ataupun sepeda motor roda 2 jadi angkutan umum,” ujar Igun.
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Senada dengan Igun, perwakilan organisasi pengemudi ojol Gaspol Lampung, Miftahul Huda mendesak pemerintah dan DPR segera menerbitkan legalitas roda 2. Menurutnya, dengan adanya legalitas tersebut bisa melindungi pekerjaan para pengemudi ojol.
ADVERTISEMENT
“Walaupun tidak ada bahasa melarang tapi dalam praktiknya kami mendorong adanya Perda atau hal-hal lain di daerah itu tak pernah terwujud karena UU di atasnya tidak ada,” tutur Miftahul.
Selain itu, kata Miftahul, dengan adanya legalitas itu membuat aplikator seperti Gojek dan Grab tidak semena-mena membuat kebijakan yang bisa saja merugikan para pengemudi. Saat ini, rapat DPR dengan para pengemudi ojol masih berlangsung.