Penggemar Boba Ternyata Ikut Sumbang Pajak Lho!

19 Januari 2020 18:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Varian Brown Sugar Boba-Kamu Tea Foto: Mela Nurhidayati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Varian Brown Sugar Boba-Kamu Tea Foto: Mela Nurhidayati/kumparan
ADVERTISEMENT
Para penggemar boba ternyata ikut berkontribusi pada pendapatan negara. Setiap 200 gelas minuman boba yang laku terjual, satu gelasnya telah berkontribusi pada penerimaan pajak.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dituliskan dalam akun resmi media sosial Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Tau enggak sih? Dari 200 gelas minuman boba yang laku, cuma 1 gelas lho yang jadi kontribusi untuk negara,” tulis Ditjen Pajak di akun Instagram-nya, Minggu (19/1).
Hal tersebut sama dengan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen dari pendapatan bruto atau omzet.
Pelaku UMKM yang bisa menikmati insentif tersebut dibatasi dengan maksimal omzet sebesar Rp 4,8 miliar per tahun. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang berlaku sejak 1 Agustus 2018 lalu.
“Bagi wajib pajak UMKM dengan jumlah penghasilan bruto enggak lebih dari Rp 4,8 miliar setahun,” tulisnya.
ADVERTISEMENT
Jadi, sudah berapa gelas boba yang kalian minum hari ini?