Penghapusan Pajak Dividen di UU Cipta Kerja Beri Angin Segar Bagi Emiten

9 Oktober 2020 13:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pergerakan saham. Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pergerakan saham. Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
ADVERTISEMENT
Pemerintah memberikan relaksasi berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atas dividen bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan di dalam negeri. Hal ini tertuang dalam klaster perpajakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Asosiasi Analis Efek Indonesia (AAEI) Edwin Sebayang mengatakan bocoran mengenai penghapusan pajak dividen sejatinya sudah lama didengar oleh pelaku pasar.
"Bocoran mengenai akan dihapuskannya pajak dividen sudah cukup lama didengar pelaku pasar dan ketika diumumkan menjadi kenyataan sudah di price in atau di-discount market," kata Edwin kepada kumparan, Jumat (9/10).
Menurut Edwin, relaksasi dalam UU Cipta Kerja akan berdampak positif khususnya bagi emiten yang rajin membagikan dividen kepada investornya. Namun sebaliknya, ketentuan tersebut tidak akan berdampak apa-apa bagi emiten yang jarang atau tidak pernah tebar dividen.
"Tentunya akan membawa dampak positif kepada emiten atau saham yang sering atau rutin membagikan dividen, tetapi tidak berpengaruh kepada emiten/saham yang jarang atau tidak pernah bagi dividen," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Edwin juga melihat relaksasi tersebut berpotensi mendorong pertumbuhan investor di pasar modal khususnya investor dengan tipe high net worth.
Dalam Pasal 111 UU Cipta Kerja tertulis, pengecualian PPh atas dividen itu berlaku kepada wajib pajak dalam negeri sepanjang dividen itu diinvestasikan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam jangka waktu tertentu.
"Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak: a) orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu; dan/atau b) badan dalam negeri," tulis aturan tersebut.
Selain itu, kebijakan tersebut juga berlaku bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan yang mendapatkan dividen dari bentuk usaha tetap dari dalam maupun luar negeri.
Ilustrasi pergerakan saham. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Adapun ketentuan yang diatur yaitu, dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30 persen dari laba setelah pajak.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek, diinvestasikan harus sesuai dengan proporsi kepemilikan saham yang diinvestasikan di wilayah NKRI kurang dari 30 persen dari jumlah laba setelah pajak di Indonesia sebelum Ditjen Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut.
Relaksasi PPh atas dividen juga berlaku bagi dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek.
Namun demikian, jika dividen dari penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri diinvestasikan di wilayah Indonesia kurang dari 30 persen dari jumlah laba setelah pajak, berlaku tiga ketentuan.
Pertama, dividen yang diinvestasikan tersebut dikecualikan dari pengenaan PPh. Kedua, atas selisih dari 30 persen laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan dikenai PPh. Ketiga, atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan tidak dikenai PPh.
ADVERTISEMENT
"Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, tata cara dan jangka waktu, tata cara pengecualian pengenaan pajak penghasilan, perubahan batasan dividen yang diinvestasikan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan," tulis aturan tersebut.