news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pengumuman! Besok Pemerintah Lelang Sukuk Negara, Ada Imbalan 7,75 Persen

26 Juli 2021 9:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Acara Satu Dasawarsa Sukuk Negara di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (1/11). Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Acara Satu Dasawarsa Sukuk Negara di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (1/11). Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa (27/7). Target indikatif dari lelang tersebut senilai Rp 12 triliun.
ADVERTISEMENT
Seri SBSN yang akan dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2021.
Berdasarkan keterangan resmi Kemenkeu, lelang SBSN dilaksanakan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).
Pada prinsipnya, baik investor individu maupun institusi dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penawaran pembelian harus melalui Dealer Utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Dealer Utama SBSN, Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan dapat menyampaikan penawaran lelang SBSN dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
ADVERTISEMENT
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif, akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
"Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan," demikian keterangan dari Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Senin (26/7).
Lelang dibuka hari Selasa tanggal 27 Juli 2021 pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama.
Setelmen akan dilaksanakan pada 29 Juli 2021 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2). Ketentuan mengenai pelaksanaan lelang termasuk penghitungan nilai setelmen diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik.
ADVERTISEMENT
Selain itu diatur juga dalam Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Nomor 6/PR/2020 Tentang Tata Cara Pengajuan Penawaran Pembelian Dan Perhitungan Harga Setelmen Untuk Transaksi Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara Dalam Mata Uang Rupiah Di Pasar Perdana Domestik.
SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.
Underlying asset untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan DPR dan telah memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor 205/PMK.08/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.
ADVERTISEMENT
Sedangkan underlying asset untuk penerbitan seri PBS menggunakan proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2021 yang telah mendapat persetujuan DPR melalui UU Nomor 09 Tahun 2020 tentang APBN Tahun Anggaran 2021 dan sebagian berupa Barang Milik Negara.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman pada acara Green Sukuk lnvestor Day 2019 di Grand Indonesia, Jakarta, Sabtu (16/11). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Bertindak sebagai penerbit SBSN adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia yang merupakan badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 khusus untuk menerbitkan SBSN.
Berikut SBSN atau Sukuk Negara yang akan dilelang pemerintah:
SPN-S 14012022 (reopening) tanggal jatuh tempo 14 Januari 2022 dengan imbalan diskonto
PBS031 (new issuance) tanggal jatuh tempo 15 Juli 2024
PBS032 (new issuance) tanggal jatuh tempo 15 Juli 2026
ADVERTISEMENT
PBS030 (reopening) tanggal jatuh tempo 15 Juli 2028 dengan imbalan 5,875 persen
PBS029 (reopening) tanggal jatuh tempo 15 Maret 2034 dengan imbalan 6,375 persen
PBS028 (reopening) tanggal jatuh tempo 15 Oktober 2046 dengan imbalan 7,75 persen.

Berikut peserta lelang Sukuk Negara yang ditunjuk pemerintah:

1. Dealer Utama: PT Bank Mandiri (Persero), Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk, PT Bank Permata, Tbk, PT Bank Panin, Tbk, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank OCBC NISP, Tbk, Standard Chartered Bank, PT Bank CIMB Niaga, Tbk, PT Bank Maybank Indonesia, Tbk, Citibank N.A, PT Bank Central Asia, Tbk, Deutsche Bank AG, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk, PT Bahana Sekuritas, PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
ADVERTISEMENT
2. Lembaga Penjamin Simpanan
3. Bank Indonesia.