Pengumuman, Implementasi NIK-NPWP Mundur ke Pertengahan 2024

17 November 2023 17:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi NPWP Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi NPWP Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memutuskan implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mundur ke pertengahan 2024. Mulanya, DJP akan menerapkan kebijakan itu pada awal 2024.
ADVERTISEMENT
Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya mengungkapkan, salah satu alasan mundurnya jadwal implementasi NIK menjadi NPWP karena DJP masih harus melakukan persiapan. Tak hanya itu, DJP juga masih menunggu aturan teknis yang akan mengatur kebijakan itu.
"Pekan lalu secara informal telah disampaikan oleh pimpinan, berdasarkan evaluasi pelaksanaan reformasi perpajakan dan kesiapan pemadanan NIK-NPWP. Maka implementasi NIK-NPWP 16 digit baru dilaksanakan pertengahan 2024," kata Yudha dalam acara Sosialisasi Perpajakan, dikutip Jumat (17/11).
Yudha melanjutkan, mundurnya jadwal implementasi NIK menjadi NPWP membuat masyarakat memiliki waktu lebih untuk mengintegrasikan kedua data penting itu. Pasalnya, hingga 14 November 2023 pukul 20.00 WIB baru ada 59,23 juta NIK-NPWP yang dipadankan. Angka itu baru mencapai 82,37 persen dari total wajib pajak orang pribadi.
ADVERTISEMENT
"Jadi itu (implementasi) akan ditunda hingga pertengahan 2024 ya. Dan kami sama-sama menunggu revisi PMK 112/2022," ungkapnya.
kumparan sudah mencoba menghubungi DJP untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut. Namun, belum ada jawaban.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo membenarkan kabar mundurnya implementasi NIK-NPWP. Sayangnya ia enggan berkomentar lebih jauh mengenai hal ini.
"Saya rasa penjelasan DJP sudah cukup," kata Prastowo kepada kumparan, Jumat (17/11).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pengintegrasian NIK-NPWP bagi wajib pajak pribadi, adalah upaya pemerintah mempermudah masyarakat membayar pajak.
"Pajak itu bukan sesuatu yang mengerikan, pajak itu kewajiban sebagai bangsa dan bagian dari NKRI. Dan untuk membayarnya tidak dibutuhkan upaya atau berbagai kesulitan. Ini kewajiban kita memberikan pelayanan dan pendidikan," kata Sri Mulyani.
ADVERTISEMENT