Pengumuman! Jokowi Beri Tunjangan untuk PNS Pemadam Kebakaran, Ini Besarannya

12 Mei 2022 18:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi petugas pemadam kebakaran. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi petugas pemadam kebakaran. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2022, tentang tunjangan jabatan fungsional pemadam kebakaran. Dalam Perpres yang diteken pada 28 April 2022 tersebut, ditetapkan tunjangan diberikan untuk empat kategori.
ADVERTISEMENT
"Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pemadam Kebakaran adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi pasal 1 Perpres tersebut.
Tunjangan jabatan tersebut diberikan setiap bulannya dan mulai berlaku sejak tanggal Perpres diundangkan. Adapun bagi PNS yang bekerja pada instansi daerah dana tunjangan bersumber dari APBD.
Berikut Tunjangan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran
Pemadam Kebakaran Penyelia: Rp 780 Ribu Pemadam Kebakaran Mahir: Rp 450 Ribu Pemadam Kebakaran Terampil: Rp 360 Ribu Pemadam Kebakaran Pemula: Rp 300 Ribu
Petugas memadamkan api. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Ada Tunjangan untuk Analis Kebakaran
ADVERTISEMENT
Selain memberikan tunjangan kepada PNS pemadam kebakaran, Presiden Jokowi juga memberikan tunjangan jabatan fungsional bagi analis kebakaran. Tunjangan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2022.
Dalam pasal 1 beleid tersebut, dijelaskan tunjangan jabatan fungsional diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional analis kebakaran.
Tunjangan diberikan setiap bulannya dan mulai berlaku pada tanggal aturan diundangkan. Adapun Perpres tersebut diteken Presiden Jokowi pada 28 April 2022.
"Pemberian Tunjangan Analis Kebakaran bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah," demikian bunyi pasal 4 Perpres tersebut.
Berikut Rincian Tunjangan Analis Kebakaran
Analis Kebakaran Ahli Madya: Rp 1,26 Juta Analis Kebakaran Ahli Muda: Rp 960 Ribu Analis Kebakaran Ahli Pertama: Rp 540 Ribu.
ADVERTISEMENT