Pengungkapan Harta Tax Amnesty Jilid II Tembus Rp 1,04 Triliun

9 Januari 2022 9:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pajak Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pajak Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, total nilai harta bersih yang diungkap oleh wajib pajak (WP) hingga hari ke delapan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty jilid II telah mencapai Rp 1.043,69 miliar atau Rp 1,04 triliun. Harta bersih ini merupakan akumulasi dari pengungkapan harta oleh 2.078 WP.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan website resmi Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak DJP per Minggu (9/1), total pajak penghasilan (PPh) final yang disetorkan oleh peserta program ke kas negara mencapai Rp 125,20 miliar. Sementara jumlah surat keterangan keikutsertaan pada PPS Wajib Pajak yang telah diterbitkan oleh DJP tercatat 2.208 surat.
Dari total harta bersih yang diungkap sebesar Rp 1,04 triliun tersebut, deklarasi dalam negeri (DN) sebesar Rp 891,01 miliar, deklarasi luar negeri Rp 93,41 miliar, dan investasi Surat Berharga Negara (SBN) mencapai Rp 59,28 miliar.
Seperti diketahui, kebijakan PPS ini hanya akan berlangsung selama 6 bulan yaitu mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Pemerintah pun mendorong para wajib pajak yang belum mengungkapkan hartanya agar memanfaatkan fasilitas PPS tersebut.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo memastikan bahwa Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sangat mudah dilakukan. Suryo mengatakan pendaftaran PPS bisa dilakukan secara online melalui laman https://pajak.go.id/pps.
Dirjen Pajak Suryo Utomo. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Suryo mengatakan, layanan online ini dapat diakses 24 jam dengan enam langkah mudah. Adapun langkah untuk mendaftar PPS yaitu login ke DJPonline, masuk aplikasi PPS, unduh formulir, isi formulir, lakukan pembayaran, kemudian submit.
Suryo juga mengatakan, untuk Wajib Pajak yang ada kesulitan, DJP menyediakan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP. Apabila Wajib Pajak kesulitan namun tidak bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, DJP menyediakan saluran-saluran non-tatap muka, yaitu helpdesk online melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada senin s.d Jumat pukul 08.00 s.d 16.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, semua saluran informasi DJP lainnya yang telah ada selama ini tetap dapat dimanfaatkan, seperti live chat www.pajak.go.id, email melalui [email protected], dan twitter @kring_pajak.