Pengusaha Bus Soal Ancaman Angkutan Liar saat Periode Mudik Dilarang

21 April 2021 4:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kendaraan travel gelap dan bus yang ditangkap pada operasi khusus 3 hari oleh Ditlantas Polda Metro Jaya. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan travel gelap dan bus yang ditangkap pada operasi khusus 3 hari oleh Ditlantas Polda Metro Jaya. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Pemerintah kembali melarang masyarakat mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021. Sejumlah sanksi pun akan dikenakan bagi warga yang nekat pulang kampung.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya pelarangan ini, angkutan mudik pun akan sepi penumpang seperti bus antar kota antar provinsi. Namun, pelarangan ini juga berpotensi munculnya angkutan liar.
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Hantoro berharap pemerintah mampu mengantisipasi kemunculan angkutan mudik liar selama pelarangan mudik lebaran.
"Kalau mudik dilarang kami patuh (angkutan tidak beroperasi) tetapi konsekuensinya pemerintah yang mengontrol mobilitas angkutan liar," kata Hantoro dikutip dari Antara, Selasa (20/4).
Ia memastikan seluruh pengusaha angkutan darat anggota Organda DIY akan mematuhi kebijakan pemerintah yang melarang perjalanan mudik Lebaran 2021.
Meski demikian, ia memperkirakan angkutan mudik yang beroperasi secara ilegal tetap berpotensi muncul. Berbeda dengan angkutan resmi, angkutan liar biasanya akan memilih menyusuri "jalan tikus".
ADVERTISEMENT
"Dengan larangan ini pasti kucing-kucingan melalui jalur-jalur yang tidak resmi," kata dia.
Penangkapan 202 travel gelap dan truk oleh Ditlantas Polda Metro Jaya. Foto: Istimewa
Pemerintah Harus Antisipasi
Pemerintah di tingkat pusat maupun daerah, menurut dia, perlu mengantisipasi munculnya angkutan mudik jenis itu karena berpotensi merugikan masyarakat karena dari sisi tarif dipastikan tidak terkendali.
Tarif angkutan yang normalnya berkisar Rp 250 ribu sampai Rp 300 ribu bisa saja dinaikkan hingga Rp 700 ribu.
"Masyarakat bersedia karena yang penting bisa pulang," ucapnya dikutip dari .
Selain persoalan tarif, dari sisi keamanan dan kesehatan, Hantoro juga meyakini tidak akan sesuai standar protokol kesehatan karena angkutan tidak resmi biasanya memuat penumpang melebihi kapasitas.
"Biasanya angkutan pribadi tapi dikomersilkan, yang kapasitas tujuh orang dipaksakan menjadi 11 orang," kata dia.
ADVERTISEMENT
Sebelum kebijakan larangan mudik ditetapkan pemerintah, menurut Hantoro, para pengusaha angkutan di DIY telah menyiapkan konsep perjalanan mudik yang sehat, aman, terencana, tertata, dan terpantau.
"Kami sebagai perusahaan resmi pasti akan menerapkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan pemerintah tentang prokes," kata dia.