Pengusaha Curhat ke Bea Cukai, Izin Sering Terhambat di Kementan hingga Kemendag

3 Juli 2020 16:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tumpukan peti kemas di Terminal 3 Tanjung Priok, Jakarta, Senin (17/2). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tumpukan peti kemas di Terminal 3 Tanjung Priok, Jakarta, Senin (17/2). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Berbagai persoalan terkait perizinan ekspor impor dikeluhkan oleh para pengusaha kepada Bea Cukai, terutama yakni seringnya izin-izin itu terhambat di kementerian.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman, Adhi S. Lukman, bercerita kepada Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi bahwa pengusaha di sektor makanan sering terhambat regulasi di Kementerian Pertanian.
Menurut Adhi, aturan yang baru dikeluarkan Kementan membuat proses karantina produk makanan yang akan diekspor menjadi dua kali. Padahal, menurut Adhi, proses tersebut sudah dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Di makananan dan minuman banyak yang menghambat juga, salah satunya Permentan yang baru. Sekarang untuk ekspor maupun impor juga harus kena karantina kan lucu, itu BPOM kan sudah lengkap semua tapi diminta karantina lagi, ini kan akan menghambat," ujar Adhi dalam diskusi membahas terobosan sistem kepabeanan, Jumat (3/7).
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S. Lukman di Jakarta. Foto: Selfy Momongan/kumparan
Hal itu ia keluhkan lantaran sejalan dengan wacana Bea Cukai untuk menguatkan fungsi kolaborasi kementerian lembaga di pemerintahan dengan para pengusaha.
ADVERTISEMENT
Persoalan serupa juga diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Asosiasi Pulp and Kertas, Liana Bratasida. Bedanya menurut Liana, industri di sektor ini lebih sering bermasalah dengan Kementerian Perdagangan serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Atas dasar itu, mereka meminta agar Bea Cukai bisa memfasilitasi pembahasan terkait perizinan lintas kementerian.
Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi, merespons positif keluhan dari para pengusaha tersebut. Ia menyatakan Bea Cukai siap untuk menjadi penghubung mengenai regulasi.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Kendati demikian, Heru menekankan juga bahwa Bea Cukai tidak bisa mengintervensi dan memaksakan aturan mereka diterapkan oleh kementerian terkait.
"Kami sangat senang jadi bagian komunitas ini impor ekspor untuk bicara dengan kementerian/lembaga, kami siap-siap aja. Prinsipnya tidak perlu kita memaksa, bukan berarti sistem Bea Cukai diterapkan di kementerian/lembaga terkait, jadi tidak ada resistensi," jelasnya dalam acara yang sama.
ADVERTISEMENT