Pengusaha Keluhkan Banyak Cuti Bersama di 2024, Menaker Sebut Bentuk Toleransi

20 Mei 2024 22:55 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menaker RI Ida Fauziyah saat menerima kunjungan kehormatan (courtesy call) Yasushi Masaki sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Jepang untuk Indonesia di kantor Kemnaker Jakarta, Selasa (19/3/2024). Foto: Dok. Kemnaker RI
zoom-in-whitePerbesar
Menaker RI Ida Fauziyah saat menerima kunjungan kehormatan (courtesy call) Yasushi Masaki sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Jepang untuk Indonesia di kantor Kemnaker Jakarta, Selasa (19/3/2024). Foto: Dok. Kemnaker RI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama sebanyak 27 hari sepanjang 2024 menimbulkan permasalahan di sektor industri dan perusahaan. Keputusan pemerintah ini dinilai dapat merugikan pengusaha.
ADVERTISEMENT
Pengusaha di Indonesia meminta pemerintah untuk menghapus kebijakan cuti bersama atau menghapus libur untuk bidang usaha tertentu. Mereka juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk turun tangan menangani hal tersebut. Para pengusaha menilai, cuti bersama karyawan di bidang usaha tertentu memiliki efek domino yang bisa mengganggu kegiatan ekonomi usaha lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa hari libur nasional terutama hari raya keagamaan, ini sebagai bentuk toleransi antar beragama dengan memberikan kesempatan pada hari tersebut untuk menjalankan sesuai dengan agamanya masing-masing.
"Ini sebagai bentuk toleransi antar beragama," kata Ida usai rapat bersama Komisi IX DPR di Jakarta, Senin (20/5).
Ida mengatakan, jumlah libur dan cuti bersama ini telah disepakati Pemerintah melalui surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yaitu menteri agama, menteri ketenagakerjaan, dan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (PANRB), menetapkan hari cuti bersama dan libur nasional sepanjang 2024 sebanyak 27 hari.
ADVERTISEMENT
"Terkait dengan cuti saya kira cuti ini sifatnya fakultatif jadi dikembalikan kepada kesepakatan bersama di internal perusahaan dan sebenarnya cuti dan libur bersama itu juga di samping untuk mendorong pertumbuhan ekonomi akibat tumbuhnya pariwisata yang semakin meningkat karena para pekerja atau masyarakat Indonesia banyak menggunakan kesempatan berlibur untuk berkunjung ke tempat-tempat wisata," kata Ida.