Pengusaha Keluhkan Tingginya Gaji Pegawai, Ini Komentar Menaker

30 November 2019 15:15 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pasangan harus tahu utang masing-masing. Foto: Thinkstock
zoom-in-whitePerbesar
Pasangan harus tahu utang masing-masing. Foto: Thinkstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengusaha dan investor saat ini tengah mengeluhkan tingginya Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang rencananya akan diterapkan oleh pemerintah pada tahun depan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015, penetapan UMP 2020 dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyatakan, hingga kini pemerintah menegaskan masih mengikuti aturan PP Nomor 78 tahun 2015. Menurutnya, regulasi tersebut sudah sangat tepat.
"Sampai sekarang kita pakai skema PP (nomor) 78 dan sampai saat ini masih pakai skema itu," katanya saat ditemui di Hotel Puri Denpasar, Kuningan, Sabtu (30/11).
Ida Fauziyah tiba di rumah Prabowo Foto: Ricad Saka/kumparan
Ida mengungkapkan, pihaknya juga akan mendengarkan masukan-masukan dari semua stakeholder, baik dari pengusaha maupun dari serikat pekerja.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (Himki) Abdul Sobur mengakui telah ada empat pabrik furnitur di Indonesia yang memindahkan (relokasi) ke Vietnam.
ADVERTISEMENT
"Kalau yang ke Vietnam, sejauh ini baru empat perusahaan. Itu salah satunya yang kemarin kita kunjungi Full Ding Furniture Co., LTD, sisanya di Jawa Tengah, Medan," katanya kepada kumparan saat ditemui di Ho Chi Minh, Vietnam Selatan, Jumat (29/11).
Salah satu keluhan dari pengusaha yaitu lantaran upah pegawai yang dinilai sangat mahal. Selain itu, produktivitas pekerja dalam negeri juga dinilai kurang bersaing.