Pengusaha Makanan dan Minuman Harap Neraca Komoditas Bisa Diterapkan di 2022

22 September 2021 15:13 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo saat meresmikan Pabrik Gula di Bombana, Sulawesi Tenggara. Foto: Lukas/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo saat meresmikan Pabrik Gula di Bombana, Sulawesi Tenggara. Foto: Lukas/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) berharap pemerintah bisa menerapkan neraca komoditas di tahun 2022, utamanya untuk komoditas gula dan garam. Neraca komoditas dinilai bisa memberikan kepastian bahan baku bagi kebutuhan dunia usaha.
ADVERTISEMENT
Neraca komoditas merupakan aman dari UU Cipta Kerja. Beleid tersebut selanjutnya dipertegas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian.
Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Publik GAPMMI Rachmat Hidayat mengatakan, neraca komoditas sangat diperlukan oleh industri makanan dan minuman. Nantinya, data yang ada di neraca komoditas itu akan menunjukkan kebutuhan dan persediaan komoditas secara riil.
“GAPMMI pertama apresiasi neraca komoditas yang ditempatkan di level Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. Kami optimistis Pemerintah bisa menyelesaikan neraca komoditas demi mencapai target pertumbuhan ekonomi,” ujar Rachmat dalam keterangannya, Rabu (22/9).
Menurut Rachmat, neraca komoditas akan kompetitif terkait harga, dan memperhatikan infrastruktur. Selain itu, neraca komoditas juga dapat membantu industri melihat selisih antara kebutuhan dengan kapasitas produksi, sehingga memberikan kepastian dalam kebijakan impor.
ADVERTISEMENT
“Kami tidak akan impor jika tidak perlu. Jadi impor itu bicara soal hidup atau mati industri. Perlu prinsip industri untuk ada kontinuitas dan daya saing bahan baku,” jelas dia.
“Industri tidak membeli yang murah, tapi membeli yang berdaya saing. Jadi kita siap untuk menyerap produk hortikultura dalam negeri sebagai prioritas utama,” lanjutnya.
Plt. Kepala Bidang Program Evaluasi dan Pengembangan Direktorat Industri Minuman Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Agus Jarwanto sebelumnya mengatakan, pihaknya akan mendorong agar neraca komoditas bisa segera rampung. Saat ini, Kemenperin memprioritaskan berbagai komoditas industri dalam neraca komoditas, termasuk susu dan tembakau.
“Selama ini komoditas susu masih 80 persen impor, sehingga harus diubah komposisinya agar volume impor bisa ditekan. Untuk tembakau, tetap perlu impor juga untuk blending. Ini terkait permintaan pasar ingin rasa tertentu yang perlu dicampur daun tembakau lokal dan impor,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Penyusunan neraca komoditas sendiri melibatkan kementerian dan lembaga terkait, seperti Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), hingga pelaku industri dan berbagai asosiasi dari hulu sampai hilir.
Aturan mengenai neraca komoditas tertuang dalam UU Cipta Kerja dan dipertegas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian.
Beleid itu menyebutkan bahwa pemerintah akan menetapkan neraca komoditas dalam waktu maksimal satu tahun usai beleid tersebut terbit. Neraca komoditas nantinya berisi riil time data hasil produksi dan pasokan seluruh komoditas di Indonesia, baik untuk keperluan industri maupun konsumsi.