Pengusaha Mal Minta Pemerintah Bantu Bayar Gaji Karyawan 50 Persen

21 Juli 2021 15:43 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kursi di tempat makan di salah satu Mal di Jakarta, Senin (5/7/2021) saat PPKM Darurat berlaku. Foto: M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kursi di tempat makan di salah satu Mal di Jakarta, Senin (5/7/2021) saat PPKM Darurat berlaku. Foto: M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengusaha mal meminta pemerintah ikut urun biaya untuk menanggung gaji karyawan. Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, saat ini kondisi pengusaha mal sudah di ujung tanduk. Untuk itu APPBI meminta pemerintah bisa menanggung separuh gaji karyawan mal.
ADVERTISEMENT
“Kami juga berharap pemerintah bisa membantu subsidi gaji pegawai 50 persen kurang lebih. Subsidi ini tidak perlu diberikan kepada pusat perbelanjaan tetapi langsung diberikan kepada pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan ataupun mekanisme lainnya. Di dalam berupaya untuk menghindari terjadinya PHK,” ujar Alphonzus dalam konferensi pers Wacana Pengenaan Pelarangan Beroperasi Bagi Sektor Industri Manufaktur Selama Penerapan PPKM Mikro Darurat, Rabu (21/7).
Artinya misalnya gaji karyawan adalah Rp 3 juta per bulan, maka sebesar Rp 1,5 juta bisa dibayarkan pemerintah sedangkan separuhnya dibayarkan oleh pengusaha. “Dengan demikian pekerja akan terima upah secara utuh tapi di satu sisi pengusaha terbantu dengan subsidi itu. Kurang lebih itu usulannya,” ujar Alphonzus.
Menurutnya, di masa pembatasan ini, pusat perbelanjaan tidak bisa beroperasi sama sekali sehingga kewajiban membayar gaji karyawan menjadi beban yang sangat berat.
Suasana di salah satu Mal di Jakarta, Senin (5/7/2021) ketika PPKM Darurat. Foto: M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO
Alphonzus pun membeberkan kondisi di 2021 ini lebih berat ketimbang tahun lalu. Menurutnya kondisi tahun lalu memang sama beratnya. Namun saat itu pengusaha masih memiliki dana cadangan untuk bertahan. Sayangnya dana cadangan tersebut sudah terkuras habis di tahun lalu. Sehingga memasuki tahun 2021, pengusaha mal sudah tidak memiliki dana cadangan lagi.
ADVERTISEMENT
Alphonzus membenarkan bahwa sebelum adanya PPKM Darurat, kondisi usaha sudah jauh membaik dibanding 2020. Tetapi operasional pusat perbelanjaan di semester I tahun ini masih dibatasi 50 persen. Kondisi kemudian kembali memburuk sejak pemerintah memberlakukan PPKM Darurat.
“Jadi tetap dalam keadaan kondisi defisit. Setelah tidak memiliki dana cadangan, memasuki tahun 2021 dengan tanpa dana cadangan juga kondisinya masih defisit. Kemudian ditambah lagi dengan PPKM Darurat ini,” ujarnya.
Di saat sulit ini, pengusaha mal dituntut untuk memberikan bantuan kelonggaran biaya sewa kepada tenant, sebab toko mereka juga harus tutup. Namun di sisi lain, pengusaha mal juga tetap harus membayar sejumlah biaya yang dibebankan oleh pemerintah. Alphonzus bahkan mengeluh lantaran nilainya relatif tidak berubah meskipun pusat perbelanjaannya tutup.
ADVERTISEMENT
“Jadi contoh misalkan listrik, kami harus membayar listrik dikenakan pemakaian minimum PLN. Demikian juga dengan gas PGN, restoran-restoran tutup tetapi harus tetap membayar karena dikenakan biaya minimum,” ujarnya.
Termasuk juga pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pajak reklame yang tetap harus dibayar oleh pengusaha mal meskipun pusat perbelanjaan tutup.
Meski demikian, Alphonzus menegaskan secara umum para pengusaha mal mendukung kebijakan pemerintah. Hanya saja pihaknya berharap pemerintah turut membantu pengusaha mal sebab kondisinya sudah sangat berat. Menurutnya pengorbanan selama hampir 2 tahun ini membuat bisnis pusat perbelanjaan menjadi sangat sulit.
“Akhir tahun lalu ada pusat perbelanjaan yang dijual ataupun menutup usahanya karena kondisinya memang sudah tidak mampu lagi. Jadi kami berharap bahwa kali ini pemerintah bisa membantu khususnya di pusat perbelanjaan,” tandasnya.
ADVERTISEMENT