Pengusaha Minta Aturan Turunan UU Cipta Kerja Perjelas Perizinan NPSK

30 November 2020 14:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Birokrasi berbelit. Foto: Indra Fazui/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Birokrasi berbelit. Foto: Indra Fazui/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengusaha menyoroti ketentuan soal Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) NSPK di aturan turunan UU Cipta Kerja. Direktur APINDO Research Institute, Agung Pambudhi, meminta NSPK harus jelas dalam aturan turunan tersebut.
ADVERTISEMENT
“Kita ingin melihat bahwa NSPK nanti jalurnya tidak berliku-liku yang menyulitkan. Ada kelok 9, kelok 20 apa pun lah,” kata Agung saat webinar yang digelar Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, Senin (30/11).
Agung mengatakan, jalur pengurusannya harus lurus. Ia mengibaratkan seandainya mau ke Bogor maka jalan yang ditunjukkan menuju Bogor. Tidak harus berputar-putar yang malah membingungkan masyarakat.
Birokrasi berbelit. Foto: Indra Fazui/kumparan
Selain itu, Agung berharap pemerintah juga mempertimbangkan adanya mekanisme terkait apabila ada permasalahan.
“Atur persyaratan, prosedur, waktu, dan biaya dan saya support penting ada satu mekanisme komplain dan penyelesaian masalah yang andal,” ujar Agung.
Agung mengusulkan agar dalam pengurusan perizinan diprioritaskan ke sistem elektronik atau Online Single Submission (OSS). Menurutnya, IT harus bisa memperbaiki kinerja, termasuk dari segi pelaksanaan bisnis.
ADVERTISEMENT
“Yang menjadi sangat penting adalah jangan sampai IT hanya menjadi semacam alat yang mendigitalkan tapi tidak mengubah apa pun, kalau itu yang terjadi ya percuma,” ungkap Agung.
“Ada beberapa daerah yang kadang kala di-consider sebagai daerah progresif. Tapi ternyata daerah tersebut ketika melihat pada penggunaan IT itu hanya sebagai alat, tetapi untuk menyusun bisnis prosesnya tidak berubah,” tambahnya.