Pengusaha Minta Pemerintah Perpanjang Restrukturisasi Kredit hingga 2025
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, restrukturisasi kredit pemerintah akan berakhir pada Maret 2022. Ia menyebut revisi regulasi POJK tersebut Nomor 1 Tahun 2020 yang kemudian diperbaharui jadi POJK 48 Tahun 2020 akan meringankan beban pelaku usaha dalam pemulihan dari badai pandemi COVID-19.
"Kami mohon kepada OJK dan dukungannya dari pemerintah untuk diperpanjang jadi tiga tahun, jadi selesai di tahun 2025 dari 2022," ungkapnya saat Rakernas Apindo ke-31 secara virtual, Selasa (24/8).
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menanggapi akan meneruskan usulan ini.
"Mengenai usulan POJK ini, saya akan omongkan hal ini, saya kira bener," kata Luhut, menjawab pertanyaan Apindo.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan aturan restrukturisasi kredit usaha tidak bisa langsung diperpanjang tiga tahun karena pandemi COVID-19 diperkirakan dapat tertangani dalam satu tahun ke depan.
ADVERTISEMENT
Perkiraan tersebut didasarkan pada asumsi varian COVID-19 yang baru tidak lagi muncul. Pasalnya, dengan kemunculan COVID-19 varian delta, berbagai negara mengalami gelombang kedua dan ketiga kasus COVID-19 meski mulai kembali pulih.
“Kalau kita lihat pertumbuhan ekonomi di kuartal II 2021, hampir sebagian besar negara sudah recover, jadi untuk perpanjangan tiga tahun ini kelihatannya tidak memungkinkan,” katanya.