Pengusaha Minta Pemerintah Pusat dan Daerah Satu Suara soal Izin Toko Beroperasi

15 Mei 2020 7:20 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana pusat perbelanjaan di Grand Indonesia, Jakarta, Senin (23/3). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pusat perbelanjaan di Grand Indonesia, Jakarta, Senin (23/3). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
ADVERTISEMENT
Pengusaha ritel mengeluhkan penjualan yang terus merosot dalam beberapa bulan ini. Adanya pandemi virus corona dan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dinilai memicu penurunan penjualan barang eceran.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin mengatakan, kelompok usaha department store saat ini hanya mengandalkan penjualan online, mengingat toko-toko ini dilarang buka selama PSBB.
“Kalau untuk department store, itu tutup. Tapi karyawannya masih melakukan penjualan secara online atau menghubungi customer,” ujar Solihin, Jumat (14/5).
Sementara untuk kelompok usaha ritel yang menjual kebutuhan pokok, Solihin menuturkan terjadi penurunan yang cukup dalam. Dia memperkirakan, angka penurunannya hingga 5 persen dari bulan sebelumnya.
Warga melintasi toko yang tutup di pertokoan Sarinah akibat merebaknya wabah virus corona di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Namun berdasarkan hasil survei penjualan eceran Bank Indonesia (BI), penjualan eceran pada April 2020 akan terkontraksi lebih dalam. Hal ini tercermin dari proyeksi Indeks Penjualan Riil (IPR) yang turun 11,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu (yoy). Angka tersebut pun jauh merosot dibandingkan realisasi IPR Maret 2020 yang turun 4,5 persen (yoy).
ADVERTISEMENT
Penurunan IPR di April 2020 diperkirakan terjadi pada seluruh kelompok komoditas yang disurvei. Penurunan terdalam terjadi pada kelompok Barang Lainnya, khususnya subkelompok Sandang, yang diprakirakan turun 67,3 persen (yoy), lebih dalam dari bulan sebelumnya yang turun 60,5 persen (yoy).
”Kalau untuk ritel yang jual bahan pokok, penjualannya menurun sekitar 5 persen dari bulan April, ini sampai minggu pertama Mei, masih kita pantau terus,” jelasnya.
Dihubungi terpisah, Dewan Penasehat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Tutum Rahanta menjelaskan, penurunan penjualan ritel utamanya disebabkan oleh pandemi COVID-19. Ditambah adanya PSBB dan perizinan yang berbeda tiap daerah membuat penjualan ritel semakin tertekan.
Menurut dia, beberapa ritel harus tutup karena mengikuti aturan pemerintah daerah. Padahal dalam aturan pemerintah pusat diperbolehkan buka, dengan syarat menerapkan protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
“Seharusnya kan tidak ada perbedaan kebijakan setiap daerah terkait dengan PSBB. Pasalnya semua aturan berdasarkan aturan Kementerian Kesehatan,” katanya.
Ilustrasi mall tutup. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Aturan mengenai diperbolehkannya ritel untuk buka itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020, yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Dalam Pasal 13 ayat 7 beleid tersebut ditulis “Pembatasan tempat atau fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikecualikan untuk supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.”
Ditambah dengan adanya Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 317/M-DAG/SD/04/2020 tentang ketersediaan dan kelancaran pasokan barang kebutuhan masyarakat selama PSBB.
ADVERTISEMENT
“Pemda harus ikut aktif mengimbau masyarakatnya jangan keluar jika tidak mendesak. Sehingga ketika lonjakan pengunjung, jangan ritel saja yang disalahkan, tapi pemda juga harus tanggung jawab,” jelasnya.
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagyo mengatakan, pemerintah seharusnya adil dalam pemberian izin operasional toko selama PSBB.
“Jika tidak boleh, tidak boleh semua. Jangan yang satu boleh, sementara yang satu tidak,” kata Agus.
Warga berjalan melintasi sejumlah toko yang tidak beroperasi di kawasan perdagangan Pasar Baru, Jakarta, Selasa (24/3/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Dia mencontohkan, IKEA Alam Sutera ditutup karena buka di tengah PSBB. Sementara, ACE Hardware dan Informa masih diizinkan buka.
“Ini kan akan menimbulkan keirian,” katanya.
Sebelumnya, IKEA Alam Sutera ditutup Pemda Tangerang karena dinilai melanggar aturan PSBB. Juru Bicara IKEA Ririn Basuki memastikan bahwa IKEA merupakan jenis usaha yang diperbolehkan beroperasi selama masa PSBB.
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan pengujung sebelum masuk juga dilakukan IKEA guna mengantisipasi penyebaran virus. Selama masa PSBB di Tangerang Raya, IKEA Alam Sutera juga menganjurkan agar masyarakat dapat melakukan pembelian secara online.
"IKEA adalah bagian dari PT HERO Group dengan izin usaha sebagai hypermarket. IKEA termasuk salah satu jenis usaha yang diperbolehkan beroperasi selama masa PSBB," kata Ririn saat dihubungi kumparan, Minggu (10/5).
Sementara di DKI Jakarta, yang merupakan wilayah penerapan PSBB pertama di Indonesia, ACE Hardware dan Informa masih diizinkan buka. Kedua toko tersebut memiliki izin dari Kemenperin.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menjelaskan bahwa ACE Hardware dan Informa mengantongi izin dari Kementerian Perindustrian. Jadi, perusahaan tersebut tetap bisa membuka gerai-gerainya meski bukan perusahaan di sektor kebutuhan pokok.
ADVERTISEMENT
"Demikian (sudah kantongi izin)," ungkap Arifin memberi konfirmasi kepada kumparan.