Pengusaha Minta Tak Ada yang Intervensi Gubernur soal Penetapan Upah Minimum

2 November 2021 15:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah buruh pabrik di Jalan Industri. Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah buruh pabrik di Jalan Industri. Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Isu upah minimum sudah mencuat setelah buruh atau Partai Buruh meminta adanya kenaikan 7 sampai 10 persen di tahun 2022. Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Unsur Pengusaha, Adi Machfud Wuhadji, mengatakan penetapan upah tersebut dilakukan oleh Kepala Daerah.
ADVERTISEMENT
Adi berharap tidak ada pihak mana pun yang mengintervensi penetapan upah minimum, baik di provinsi maupun di kabupaten atau kota.
"Kami juga sudah mewanti-wanti baik di media maupun melalui kerja sama kami antar pemerintah, pengusaha, maupun pekerja itu sendiri kiranya Bapak Gubernur tidak diintervensi pihak mana pun. Pak Gubernur juga menetapkannya melalui regulasi yang ada," kata Adi saat konferensi pers secara virtual, Selasa (2/11).
Regulasi yang dimaksud Adi adalah UU Cipta Kerja dan turunannya khusus pengupahan adalah PP Nomor 32 Tahun 2021. Rencananya mengenai kenaikan upah minimum tersebut bakal diumumkan tanggal 30 November.
Adi memastikan saat ini belum ada keputusan mengenai kenaikan upah minimum. Ia mengaku sudah bertemu dengan pihak terkait dari pemerintah dan pekerja membahas upah minimum pada 21 dan 22 Oktober 2021.
Puluhan buruh melakukan aksi menuntut kelayakan upah buruh di depan Kantor Disnakertrans DIY, Yogyakarta, Senin (22/10). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
"Di situ kita sepakat bahwa temen-temen upah minimum masih menunggu data BPS terakhir tanggal 5 November yang akan datang, tentu sebentar lagi," ujar Adi.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Adi meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menetapkan parameter atau indikator mengenai upah tersebut sebelum 10 November 2021. Ia tidak bisa memastikan berapa keinginan kenaikan yang dipatok para pengusaha.
Apalagi, kata Adi, banyak pengusaha yang sampai saat ini masih terdampak pandemi COVID-19.
“Seyogyanya upah minimum itu domainnya pemerintah menetapkan, dalam hal ini dikatakan minimum tidak serta merta naik atau turun, namanya saja penetapan, jadi ditetapkan standarnya upah minimum biar tidak ada gejolak dalam tatanan perekonomian di Indonesia dalam arti daya beli kita masyarakat,” tutur Adi.