Pengusaha Ogah Setor Iuran ke BP Tapera

3 Juni 2020 11:02 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana pembangunan perumahan bersubsidi. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pembangunan perumahan bersubsidi. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Gaji para pegawai negeri sipil (PNS) hingga pekerja swasta akan dipotong untuk tabungan perumahan, yang akan dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, yang diteken Jokowi pada 20 Mei 2020.
Adapun pekerjaan yang diwajibkan menjadi peserta BP Tapera yaitu calon PNS, PNS, prajurit dan siswa TNI, Kepolisian, pejabat negara, pekerja BUMN, BUMD, BUMDes, perusahaan swasta, hingga pekerja lainnya yang menerima upah.
"Besaran simpanan peserta ditetapkan 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri," tulis Pasal 15 beleid tersebut seperti dikutip kumparan, Rabu (3/6).
Dari potongan itu, sebesar 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan. Sedangkan sisanya 2,5 persen dipotong dari gaji atau penghasilan pekerja.
Sementara untuk peserta pekerja mandiri, mereka membayarkan kewajiban simpanan sendiri secara utuh atau sebesar 3 persen.
ADVERTISEMENT
Lalu, kapan pelaksanaannya?
Dalam PP itu disebutkan bahwa pelaksanaan Tapera akan dilakukan secara bertahap mulai 2021 mendatang.
Peresmian BP Tapera di Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Jumat (29/3). Foto: Abdul Latif/kumparan
Pada tahap pertama di 2021, gaji para PNS, TNI, dan Polri yang akan terlebih dulu dipotong untuk Tapera. Sementara untuk tahap kedua, kewajiban iuran akan berlaku untuk pegawai BUMN.
Untuk tahap ketiga akan diwajibkan pada pekerja swasta atau formal. Pemberi kerja diberikan waktu selambat-lambatnya tujuh tahun sejak PP BP Tapera diterbitkan atau pada 2027.
“Pemberi kerja untuk pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya PP ini,” tulis Pasal 68 beleid tersebut.
Meski demikian, pihak BP Tapera masih enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai waktu pelaksanaan kewajiban tersebut.
ADVERTISEMENT
“Nanti dalam waktu dekat kami akan memberikan press conference mengenai detail BP Tapera,” kata Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera Ariev Baginda Siregar.
Sementara untuk swasta, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, para pengusaha keberatan dengan adanya BP Tapera untuk pekerja swasta. Menurutnya, fungsi BP Tapera dapat dilakukan oleh BPJamsostek yang juga menyediakan fasilitas perumahan melalui perbankan.
“Ini posisi Apindo, Tapera tidak diperlakukan karena sasarannya pekerja formal yang merupakan kelompok yang sama dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek),” kata Shinta.
Suasana pembangunan perumahan bersubsidi. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
“Di BPJS Ketenagakerjaan sudah ada MLT (manfaat layanan tambahan) perumahan, di mana pekerja bisa mendapatkan kredit dan fasilitas untuk pembiayaan rumah,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Shinta mengeaskan, seharusnya BP Tapera hanya berlaku untuk para abdi negara, sama seperti awal pembentukannya.
BP Tapera sendiri merupakan peleburan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan-Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS). Sebagai modal awal, pemerintah menyuntik dana untuk BP Tapera sebesar Rp 2,5 triliun.
Sebelum menjadi BP Tapera, Bapertarum-PNS memiliki sekitar 6,7 juta orang peserta, baik PNS aktif maupun yang telah pensiun, dengan dana kelolaan Rp 12 triliun.
“Setahu saya dulu awalnya Tapera untuk PNS, TNI, Polri ya. Mungkin bisa tetap seperti itu. Swasta bisa memaksimalkan MLT BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.
Kepesertaan Tapera akan berakhir jika peserta memasuki usia pensiun, yaitu mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri. Selain itu juga akan berakhir jika peserta meninggal dunia atau peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.
ADVERTISEMENT
Bagi yang sudah berakhir masa kepesertaannya, bisa memperoleh pengembalian simpanan beserta hasil pemupukannya yang bisa berupa deposito perbankan, surat utang pemerintah pusat, surat utang pemerintah daerah, surat berharga di bidang perumahan, atau bentuk investasi lain.