Pengusaha: Penghapusan Pajak di UU Cipta Kerja Bikin Investor Mudah Masuk

22 November 2020 14:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan surat presiden (surpres) dan draf RUU Cipta Kerja (Cika) kepada pimpinan DPR RI Puan Maharani. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan surat presiden (surpres) dan draf RUU Cipta Kerja (Cika) kepada pimpinan DPR RI Puan Maharani. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah bakal merevisi atau menghapus pajak seperti PPh dan PPN di RPP sektor perpajakan sebagai turunan UU Cipta Kerja. Sebab, selama ini pengaturan perpajakan dinilai belum maksimal.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian, Johnny Darmawan, menilai dengan adanya turunan peraturan tersebut akan memperbaiki sektor pajak khususnya terkait objek pajaknya.
"Sebenarnya yang diperluas adalah dia punya objek pajaknya itu kan, dan itu akan datang kalau perusahaan bertambah. Nah dengan UU pajak ini Omnibus Law UU Cipta Kerja maka akan membuka lapangan-lapangan kerja," kata Johnny saat dihubungi, Minggu (22/11).
"Ini yang baru investor masuk tak hanya asing, tapi lokal juga masuk. Terus dia punya jangkauan pajaknya bertambah. Kan sampai sekarang (pajak) online saja belum bisa ditangkap," tambahnya.
Johnny menilai peraturan yang dibuat tersebut bakal transparan dan berpengaruh terhadap investor. Ia menuturkan selama ini investor tidak masuk di Indonesia karena dianggap sulit termasuk dari sisi peraturan.
ADVERTISEMENT
"Dulu kan sulit karena mau masuk kemari mereka pikirannya ah lebih menarik Singapura, lebih menarik malaysia. Satu peraturannya sulit, pajaknya tinggi. Ini kan peraturannya dibuka akan lebih transparan, lebih mudah dan bersaing tarif pajaknya dan lain-lain," ujar Johnny.
Senada, Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo, Sutrisno Iwantono, meminta peraturan perpajakan tidak menyulitkan. Sebab, kata Sutrisno, sektor tersebut bisa menambah lapangan pekerjaan.
"Yang jelas perpajakan jangan administrasinya rumit dan menyulitkan, terutama untuk usaha kecil, dan besarannya harus ramah pada pelaku usaha agar mau melakukan kegiatan usaha,” tutur Sutrisno.
Sementara itu, Ketua Umum Apindo Bidang Properti dan Kawasan Ekonomi, Sanny Iskandar, menganggap adanya aturan turunan UU Cipta Kerja merupakan langkah positif meningkatkan investasi di Indonesia. Bisnis juga akan meningkat.
ADVERTISEMENT
"Upaya-upaya yang memudahkan pelaku usaha dalam sistem perpajakan menjadikan investor semakin business friendly terhadap kebijakan pajak di Indonesia," ungkap Sanny.

Pajak yang Bakal Dihapus di Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai turunan dari UU Cipta Kerja klaster perpajakan, bakal segera dirilis. Dengan demikian wajib pajak akan beradaptasi dengan aturan terbaru.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, lewat RPP tersebut ada beberapa pajak yang akan dihapuskan atau disesuaikan. Tujuannya untuk menggairahkan dunia usaha dan menarik investasi.
Sri Mulyani mengatakan pemerintah pun menyadari perlunya redesign pada PPh, PPN dan KUP. Pada PPh, lewat RPP UU Cipta Kerja ini pemerintah bakal memperjelas Wajib Pajak Orang Pribadi.
Menurut Sri Mulyani, setiap orang yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari, maka mereka termasuk wajib pajak dalam negeri. Sedangkan bagi warga Indonesia yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari, maka mereka bisa menjadi subjek pajak luar negeri.
ADVERTISEMENT
Sedangkan bagi warga asing yang bekerja di Indonesia, pemerintah akan mengenakan PPh dari pendapatan yang didapat dari bekerja di dalam negeri saja.
Diharapkan aturan ini tidak membuat kalangan ekspatriat takut bekerja di Indonesia, karena Indonesia tetap membutuhkan tenaga kerja asing agar terjadi transfer teknologi serta pengetahuan.
Di sisi lain, untuk menarik para investor agar mau menanamkan investasinya di Indonesia, pemerintah juga mengubah rezim terhadap dividen.
"Dividen dalam negeri dihapuskan PPh-nya dan dividen dari luar negeri tidak akan dikenakan pajak apabila dia ditanamkan dalam kegiatan usaha investasi di Indonesia," ujarnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers tentang UU Cipta Kerja di Kemenko Perekonomian, Rabu (7/10). Foto: Kemenko Perekonomian
Jika dividen tersebut tidak ditanamkan sebagai investasi di Indonesia, maka akan dikenakan pajak. Jika dividen tersebut akan ditarik ke luar negeri, maka sebelum ditarik, akan diberlakukan pajak.
ADVERTISEMENT
Menurut Sri Mulyani, rezim ini bertujuan agar modal tetap ada di Indonesia untuk kegiatan produktif. Sebab Indonesia membutuhkan lebih banyak modal untuk tumbuh.
Selain itu pemerintah juga memasukkan non objek PPh yang diklasifikasikan yaitu bagi laba atau sisa hasil dari koperasi. Tujuannya, mendorong masyarakat membuat koperasi dengan jumlah keanggotaan yang diperkecil sehingga lebih produktif.
Pada tarif PPh 26 atas bunga juga dilakukan penyesuaian. Dari sisi PPN, pemerintah juga melakukan beberapa penyesuaian, di antaranya penyertaan modal yang bentuknya adalah aset inbreng diputuskan tidak terutang PPN, sedangkan penyerahan batu bara termasuk penyerahan BKP.
Selain itu, pemerintah juga merelaksasi cara pembayaran pajak bagi warga negara yang tidak memiliki NPWP, yaitu cukup dengan mencantumkan NIK. Hal ini akan memudahkan masyarakat kecil yang selama ini tidak memiliki NPWP.
ADVERTISEMENT
"Ini dalam rangka memudahkan dalam sisi complience. Faktur pajak untuk PKP untuk pedagang eceran dipermudah. Sehingga tidak ada alasan untuk kepatuhan pembayaran pajak sebagai halangan masyarakat kecil, pedagang yang tentu dari sisi beban harus diminimalkan," tandasnya.