Pengusaha Protes Pemda Belum Siap Layani Izin Tambang Minerba, Minta Ubah Aturan

28 April 2022 20:40 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jurnalis kumparan, Michael Agustinus di area tambang batu bara Adaro, Kalimantan Selatan. Foto: Michael Agustinus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jurnalis kumparan, Michael Agustinus di area tambang batu bara Adaro, Kalimantan Selatan. Foto: Michael Agustinus/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengusaha protes kebijakan Presiden Jokowi yang memberikan kewenangan Pemda izin di sektor pertambangan minerba. Kebijakan itu tertuang dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Dalam Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI), Ady Indra Pawennari, mengusulkan agar Pemerintah Pusat segera merevisi Perpres tersebut. Ia mengatakan usulan itu sesuai keluhan sejumlah pengusaha pertambangan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan yang tidak mendapatkan kepastian layanan perizinan berusaha usai terbitnya peraturan itu.
“Pemerintah Pusat tidak boleh membiarkan kondisi ini berlarut-larut. Layanan perizinan berusaha tidak boleh stagnan. Investasi harus terus bergerak sehingga pertumbuhan ekonomi berjalan sesuai harapan kita semua,” kata Ady, Kamis (28/4).
Ady menganggap sejak pemberian perizinan di bidang pertambangan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan didelegasikan kepada Pemda Provinsi, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM menolak melayani permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
ADVERTISEMENT
“Tapi, begitu kita ke daerah, ternyata daerah belum siap,” ujar Ady.
Untuk itu, Ady mengusulkan tiga opsi sebagai solusi untuk memecah kebuntuan yang terjadi dalam pelayanan perizinan di bidang pertambangan mineral bukan logam dan batuan usai terbitnya Perpres Nomor 55 Tahun 2022 tersebut.
“Pertama, Dirjen Mineral dan Batu Bara menerbitkan edaran yang mengatur teknis pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha untuk dipedomani daerah. Kedua, revisi Perpres Nomor 55 dan memberi ruang adanya masa transisi. Ketiga, cabut Perpres itu,” usulnya.
Ady menilai pendelegasian pemberian perizinan di bidang pertambangan mineral bukan logam dan batuan dari pusat kepada daerah terkesan dipaksakan tanpa memperhatikan kesiapan perangkat daerah. Ia menegaskan semua persiapan perizinan harus dimatangkan.
“Ini preseden buruk bagi dunia usaha dan investasi. Kita mengajukan izin ke pusat ditolak. Katanya ini kewenangan provinsi. Begitu kita ke provinsi, katanya mereka belum siap. Baik dari sisi penggunaan sistem, personil maupun anggarannya. Kacau kan?” ketus Ady.
ADVERTISEMENT
Akibat tidak adanya kepastian hukum dalam pelayanan perizinan tersebut, Ady mengaku khawatir akan memicu lahirnya penambangan tanpa izin atau ilegal di berbagai daerah.
“Saya khawatir penambangan ilegal akan muncul dimana-mana karena tidak ada kejelasan kemana dan kepada siapa masyarakat harus mengajukan izin. Yang pasti, pusat menolak dan daerah belum bisa menerima,” ungkap Ady.
Pekerja mengoperasikan alat berat saat bongkar muat batu bara ke dalam truk di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta, Rabu (12/1/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Jokowi Restui Pemda Boleh Beri Izin Tambang Minerba

Jokowi merestui Pemda memberikan izin di sektor pertambangan mineral dan batu bara atau minerba berdasarkan Perpres Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Dalam Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Perpres tersebut diundangkan tanggal 11 April 2022.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, mengungkapkan Perpres yang dikeluarkan itu tidak dibuat untuk mengatur kewenangan Pemerintah Pusat yang didelegasikan ke Pemda. Langkah itu diharapkan bisa membuat tata kelola lebih efektif khususnya di sektor minerba.
ADVERTISEMENT
Dalam pasal 1 ayat 2 Perpres 55 Tahun 2021 juga dijelaskan kalau pendelegasian tersebut adalah penyerahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada Pemda dalam rangka pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan minerba.
Ridwan memastikan terus mengawal penerapan Perpres tersebut. Ia tidak mau aturan itu malah menimbulkan kekacauan dalam pelaksanaannya.
“Jangan sampai pemberlakuan Perpres ini menimbulkan dalam tanda petik kekacauan dalam perizinan. Sehingga kami sedang mengatur sebetulnya misalnya dokumen-dokumen pengajuan perizinan yang sudah masuk akan terus diproses, namun nanti ada batas waktunya untuk kemudian dilakukan ke provinsi,” terang Ridwan saat konferensi pers secara virtual, Senin (18/4).

Pembinaan atas Pelaksanaan Perizinan Berusaha juga Didelegasikan ke Daerah

Sementara itu, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Sugeng Mujianto, membeberkan substansi yang diatur dalam Perpres tersebut. Ia mengungkapkan kewenangan yang didelegasikan salah satunya adalah pemberian sertifikat standar atau SOP untuk kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa pertambangan dan pemberian izin.
ADVERTISEMENT
“Selain itu juga ada pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha ini juga didelegasikan ke daerah. Selain itu pengawasan terhadap perizinan berusaha yang didelegasikan,” ujar Sugeng.
Pemberian izin terdiri atas IUP dalam rangka PMDN untuk komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan dengan ketentuan berada dalam 1 daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil.
Foto udara kapal tongkang bermuatan batu bara melintasi aliran Sungai Batanghari di Jambi, Selasa (8/3/2022). Foto: Wahdi Septiawan/ANTARA FOTO
Perizinan juga untuk SIPB, IPR, izin pengangkutan dan penjualan untuk komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan.
Ada juga pemberian izin IUJP untuk 1 daerah provinsi, dan IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan.
Selanjutnya untuk pembinaan terdiri atas pemberian norma, standar, pedoman, dan kriteria pelaksanaan usaha pertambangan; pemberian bimbingan teknis, konsultasi, mediasi dan atau fasilitasi; dan pengembangan kompetensi tenaga kerja pertambangan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu untuk pengawasan terdiri atas perencanaan pengawasan; pelaksanaan pengawasan; dan monitoring evaluasi dan pengawasan.
“Dalam pelaksanaan pengawasan, Gubernur menugaskan Inspektur Tambang dan Pejabat Pengawas. Kalau belum dapat Pejabat Pengawas, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat menunjuk pejabat yang melaksanakan fungsi pengawasan aspek pengusahaan,” kata Sugeng.
Sugeng mengungkapkan Inspektur Tambang dan Pejabat Pengawas wajib melaporkan hasil pengawasan kepada Gubernur. Apabila ada pelanggaran terhadap kaidah teknik pertambangan, maka Gubernur wajib menindaklanjutinya dalam bentuk pembinaan atau pemberian sanksi administratif.
“Kewenangan yang didelegasikan kepada Pemda Provinsi tidak dapat disubselegasikan kepada Pemda Kabupaten atau Kota,” ujar Sugeng.
Lebih lanjut, Sugeng mengatakan Pemerintah Pusat akan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pemda atas pendelegasian pemberian perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemda.
ADVERTISEMENT
Pemda Provinsi juga wajib melaporkan pelaksanaan pendelegasian pemberian perizinan berusaha kepada Menteri ESDM dan Menteri Dalam Negeri.