Pengusaha Soal PPKM Darurat: Kami Pasrah, Resah, Gelisah

1 Juli 2021 9:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta saat dibuka kembali di masa PSBB transisi. Foto: Dok. DPMPTSP DKI.
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta saat dibuka kembali di masa PSBB transisi. Foto: Dok. DPMPTSP DKI.
ADVERTISEMENT
Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) mengaku keberatan dengan rencana pemerintah menerapkan PPKM Darurat, yang mulai berlaku pada 3 Juli 2021.
ADVERTISEMENT
Ketua DPD Hippi DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, mengatakan kebijakan pembatasan super ketat ini akan memukul mulai pusat perbelanjaan, restoran, hingga tempat hiburan. Dia menilai kebijakan ini akan meurunkan omzet penjualan.
"Kebijakan ini akan berpotensi semakin memperpanjang masa resesi ekonomi," katanya melalui ketarangan tertulis seperti yang dikutip kumparan, Kamis (1/7).
Berdasarkan catatannya, pertumbuhan ekonomi Jakarta sepanjang kuartal I 2021 masih terkontraksi -1,65 persen. Oleh karena itu, jika kebijakan pembatasan darurat ini diterapkan makan target pertumbuhan ekonomi 7 persen pada kuartal II tak tercapai.
Saat ini pengusaha makin khawatir di tengah ketidakpastian situasi yang makin tidak membaik. Sementara, pelaku usaha dituntut untuk terus memulihkan ekonomi.
"Pengusaha saat ini pada posisi 3H yaitu, resah, pasrah gelisah. Namun kita harus mendukung kebijakan ini sekalipun teramat berat untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan pengendalian penularan COVID-19," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy N Mandey menilai pemangkasan jam operasional pusat perdagangan bisa memicu kepadatan pengunjung pusat perbelanjaan.
Seorang calon pembeli menunggu makanan pesanannya di mall Senayan City, Jakarta, Senin (14/9). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
Selain itu, pembatasan jam operasional menurutnya justru akan memperburuk kondisi penjualan UMKM. Ini berdampak ke industri manufaktur, produksi makanan dan minuman. Padahal konsumsi masyarakat menyumbang 60 persen pertumbuhan ekonomi nasional.
"Di kala apa pun situasinya, masyarakat tetap akan memenuhi kebutuhan pokok dan sehari-harinya yang tidak mungkin dihilangkan maupun ditunda. Kita bersama tentunya tidak mengharapkan krisis multidimensi, yaitu krisis kesehatan, ekonomi dan sosial," ujar Roy.
Sementara itu Ketua Satgas COVID-19, Ganip Warsito, sebelumnya menyatakan akan mengubah sejumlah aturan di PPKM Mikro.
"Contohnya, pelaksanaan kegiatan PPKM-nya. WFH dan WFO akan diberlakukan 75 persen dan 25 persen untuk daerah berstatus zona orange. Sektor operasional seperti mal bisa sampai jam 17.00, restoran cuma take away dan beroperasi sampai 21.00," kata Ganip Warsito dalam diskusi virtual, Senin (28/6).
ADVERTISEMENT