Pengusaha Tak Puas Tarif Kapal Penyeberangan Cuma Naik 11,79 Persen

17 September 2022 15:17 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wisatawan turun dari kapal cepat setiba di Pelabuhan Sanur, Denpasar, Bali, Jumat (9/9/2022). Foto: Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Wisatawan turun dari kapal cepat setiba di Pelabuhan Sanur, Denpasar, Bali, Jumat (9/9/2022). Foto: Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Tarif penyeberangan resmi naik pada hari Minggu 19 September 2022 pukul 00.00 WIB. Penyesuaian tarif sebesar 11,79 persen untuk 23 lintasan angkutan penyeberangan baik lintasan penyeberangan perintis maupun komersial.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Aminuddin Rifai mengatakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyetujui kenaikan tarif angkutan penyeberangan. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Litas Antar-Negara.
"Pemberlakuan SK tersebut dinyatakan berlaku setelah 3 hari dari tgl ditetapkan, yaitu tanggal 19 September 2022 jam 00.00 WIB. Rencana sosialisasi pada hari Minggu 18 September 2022, waktu dan tempat akan diputuskan kemudian," ujar Aminuddin kepada kumparan, Sabtu (17/9).
Terkait dengan usulan penyeberangan lintas antar provinsi yang diusulkan oleh Gapasdap, kata dia, selama ini Gapasdap meminta kekurangan perhitungan yang telah dilakukan yaitu sebesar 35,4 persen sebelum kenaikan bahan bakar minyak (BBM). Lalu, pada tanggal 3 September 2022 harga BBM bersubsidi mengalami kenaikan 32 persen.
ADVERTISEMENT
Menurut Aminuddin, BBM merupakan komponen utama dalam struktur biaya angkutan penyeberangan. Tidak hanya itu, BBM juga penting untuk menjamin agar kapal dapat beroperasi, sehingga hal ini semakin mempersulit kapal-kapal penyeberangan untuk dapat beroperasi.
Pekerja menurunkan BBM jenis solar ke kapal nelayan di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Donggala, Sulawesi Tengah, Selasa (1/6/2021). Foto: Basri Marzuki/Antara Foto
"Ternyata hingga H+11 penyesuaian tarif angkutan penyeberangan belum juga ditetapkan dan baru pada H+12 sesuai informasi bahwa tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi sudah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan RI melalui KM 172 tahun 2022 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dengan besaran rata2 11,79 persen. Yang rencananya akan mulai berlaku 3 hari kedepan sejak tarif tsb ditandatangani," ungkapnya.
Ia mengaku pada saat mengirimkan surat yang pertama kali kepada Kemenhub, mereka meminta sebesar 35,4 persen sesuai dengan surat yang pertama kali mereka ajukan dan ditambah dengan kenaikan biaya BBM sebesar 32 persen. Aminuddin menilai, kenaikan tarif angkutan penyeberangan masih belum sesuai dengan harapan Gapasdap. Pasalnya, kenaikan tarif yang ditetapkan belum mampu menutupi biaya operasional yang ada.
ADVERTISEMENT
"Sehingga dengan kenaikan tarif yang sudah ditetapkan tersebut kami masih kesulitan dalam menutup biaya operasional yang ada." jelas dia.
Sementara itu, apabila dibandingkan dengan moda transportasi lainnya, seperti bis yang mengalami kenaikan antara 50 persen hingga 100 persen pada H+4 dari waktu kenaikan harga BBM, truk sudah menaikkan antara 25 persen hingga 40 persen. Ia melihat, dari kenaikkan tarif tersebut terdapat diskriminasi dalam waktu penyesuaian tarif dan besarannya.

Minta Kompensasi

Di sisi lain, Ia menjelaskan bahwa dengan kurangnya besaran kenaikan tarif tersebut, maka Gapasdap meminta pemerintah untuk memberikan kompensasi seperti membebaskan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Pembebasan biaya tersebut untuk angkutan udara, keringanan terhadap biaya kepelabuhanan atau biaya kepelabuhanan yang ditanggung oleh pemerintah dan dapat memberikan kompensasi berupa bantuan langsung tunai (BLT) kepada perusahaan angkutan penyeberangan dari selisih kenaikan harga BBM.
Pemudik motor menggunakan kapal Pelni. Foto: ANTARA FOTO/R. Rekotomo
Apabila pemerintah tidak memberikan pembebesan hinga keringanan biaya, Aminuddin khawatir para anggota Gapasdap akan kesulitan mengoperasikan kapal sesuai dengan standar keselamatan dan standar pelayanan minimum.
ADVERTISEMENT
"Kami berharap bahwa penerapan penyesuaian tarif tidak mundur lagi dari tanggal yang sudah ditetapkan yaitu 19 September 2022 pukul 00.00. Pada hari Minggu akan dilaksanakan kegiatan sosialisasi di Merak-Bakauheni. Kami juga berharap bahwa penyesuaian tarif ini juga diikuti oleh lintas dalam propinsi," tandasnya.