Pengusaha Wajib Bayar THR H-7 Lebaran, Ini Sanksinya Kalau Melanggar

13 April 2021 5:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menaker Ida Fauziyah memberikan usai menyaksikan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Penerima Bantuan Pembangunan Gedung Workshop dan Peralatan Pelatihan Vokasi Balai Latihan Kerja Komunitas Tahap I Tahun 2020 di Kantor Kemnaker, Jakarta. Foto: Kemnaker
zoom-in-whitePerbesar
Menaker Ida Fauziyah memberikan usai menyaksikan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Penerima Bantuan Pembangunan Gedung Workshop dan Peralatan Pelatihan Vokasi Balai Latihan Kerja Komunitas Tahap I Tahun 2020 di Kantor Kemnaker, Jakarta. Foto: Kemnaker
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan surat edaran mengenai THR. Edaran itu menegaskan pengusaha wajib membayar penuh THR pekerjanya pada tahun ini.
ADVERTISEMENT
Pengusaha diminta duduk bersama buruh kalau memang tidak mampu membayar THR. Namun, apabila mampu tetapi tidak membayar hak karyawan tersebut maka sudah ada sanksi yang menanti perusahaan.
Berikut ini informasi selengkapnya mengenai THR dan sanksinya bagi yang melanggar:

Surat Edaran Menaker Terbit, Pengusaha Wajib Bayar Penuh THR

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan poin inti dalam Surat Edaran (SE) nomor N/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, ini adalah perusahaan membayarkan THR penuh dan tepat waktu kepada pekerja.
Adapun skema pembayaran THR pada tahun ini mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan.
"THR Paling lambat diberikan tujuh hari sebelum hari raya," kata Ida.
ADVERTISEMENT
Bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi COVID-19, kata Ida, harus melakukan dialog bersama pekerja. Hal ini sifatnya wajib, serta memberikan bukti seperti laporan keuangan dalam dua tahun terakhir.
Ribuan buruh bersama Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa se-Sukabumi melakukan aksi unjuk rasa di lapangan Merdeka, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (7/10). Foto: Iman Firmansyah/ANTARA FOTO

Sederet Sanksi Bagi Perusahaan yang Telat dan Tak Bayar THR

Ida mengatakan skema pembayaran THR ini mengacu pada Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh atau Pekerja di Perusahaan. Ia bilang akan ada sanksi kepada perusahaan yang tidak membayar THR.
“Pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan kena saksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha,” kata Ida saat konferensi pers, Senin (12/4).
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Pasal 62 tentang pengupahan, Ida menjelaskan bahwa ada denda 5 persen bagi pengusaha yang terlambat membayar dan/atau tidak membayar THR.
ADVERTISEMENT
Dalam PP tersebut dijelaskan, pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja. Artinya THR wajib dibayarkan disertai denda 5 persen.
Pemerintah juga memberlakukan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerja. Aturan itu tertuang dalam BAB XIII Sanksi Administratif Pasal 79.
"Pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan kena sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha," ujar Ida.
Pasal 79 menjelaskan, pengenaan sanksi administratif dilakukan secara bertahap. Untuk teguran tertulis, merupakan peringatan tertulis atas pelanggaran yang dilakukan oleh Pengusaha.
Pembatasan kegiatan usaha meliputi pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu; dan/atau penundaan pemberian izin usaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi Perusahaan yang memiliki proyek di beberapa lokasi.
ADVERTISEMENT
Ketiga, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dalam waktu tertentu. Terakhir, pembekuan kegiatan usaha berupa tindakan menghentikan seluruh proses produksi barang dan/atau jasa di Perusahaan dalam waktu tertentu.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira. Foto: Resnu Andika/kumparan

THR Dinilai Jadi Harapan Naiknya Ekonomi Daerah Saat Perantau Dilarang Mudik

Ekonom INDEF Bhima Yudhistira menilai, pemberian THR ini bisa jadi angin segar bagi perekonomian daerah. Pasalnya, adanya keputusan pelarangan mudik bakal membuat ekonomi daerah yang biasanya semarak oleh banyaknya pemudik, kini terancam lesu.
Dengan dibayarkannya THR tahun ini, para pekerja tetap bisa berkirim uang ke kampung halaman, kendati tidak bisa hadir secara fisik untuk merayakan lebaran di kampung.
Selain itu, kata Bhima, penyaluran THR sendiri juga bakal berdampak positif terhadap para pengusaha. Sebab perputaran uang di sektor konsumsi rumah tangga, menurutnya akan kembali ke pengusaha dalam bentuk peningkatan omzet.
ADVERTISEMENT
Sejumlah indikator perekonomian pun saat ini mendukung untuk bisa dibayarkannya THR secara penuh. Mulai dari PMI manufaktur yang sudah berada di atas angka 50, hingga target pertumbuhan ekonomi 5 persen di 2021.

Pengusaha di Bali Akui Bakal Sulit Bayar THR Tahun Ini

Para pengusaha di sektor pariwisata Bali belum mampu membayar Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap pekerja secara penuh untuk Lebaran tahun 2021. Pandemi COVID-19 membuat mereka tak memiliki pemasukan.
Bahkan, mereka terbebani dengan membayar gaji bulanan karyawan disiasati dengan melakukanun paid leave.
“Saya tidak tahu kemampuan teman pengusaha pariwisata dengan kondisi setahun tidak ada pemasukan apakah masih mampu memberikan THR karena gaji bulanan saja sudahunpaid sejak beberapa bulan,” kata Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati saat dihubungi, Senin (12/4).
ADVERTISEMENT
Dia meminta para pengusaha dan pekerja membicarakan masalah THRini dengan baik. Semua pihak diminta kepala dingin menghadapi persoalan ekonomi Bali yang memang terpukul imbas corana.

Kata Buruh soal THR: Jika Tak Mampu Bipartit dan Serahkan Laporan Keuangan

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyambut baik Surat Edaran (SE) nomor N/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Presiden KSPI, Said Iqbal, menegaskan adanya surat tersebut membuat pengusaha wajib membayarkan THR secara penuh dan tepat waktu kepada pekerja.
Said Iqbal menganggap langkah yang dilakukan Ida Fauziyah sudah sesuai dengan tuntutan yang disuarakan buruh hari ini yaitu THR tidak dicicil. Aksi tersebut dilakukan di 20 provinsi dan diikuti ribuan buruh.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Said Iqbal menegaskan seluruh pengusaha di Indonesia harus menaati SE yang sudah dikeluarkan Ida Fauziah. Namun, apabila ada perusahaan yang memang tidak mampu membayar harus duduk bersama membicarakan permasalahan tersebut.
“Bagi pengusaha yang tidak mampu di situ dinyatakan berunding secara bipartit dengan perwakilan buruh atau serikat buruh dengan melampirkan memberikan laporan pembukuan keuangan perusahaan yang merugi 2 tahun,” tutur Said Iqbal.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: