Pengusaha Warteg soal Makan di Tempat Cuma Boleh 20 Menit: Mendingan Dilarang

26 Juli 2021 12:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja membersihkan meja makan di warteg. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja membersihkan meja makan di warteg. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Setelah hampir satu bulan warung makan hanya mengandalkan layanan pesan-antar dan take away, akhirnya pemerintah mengizinkan layanan dine-in atau makan di tempat. Namun pemberlakuan ini dengan syarat.
ADVERTISEMENT
Selama penerapan PPKM level 4, warung makan harus membatasi durasi makan pelanggannya selama 20 menit. Koperasi Warteg Nusantara (Kowantara) menilai aturan ini membahayakan.
Ketua Kowantara Mukroni menilai, daripada diberi batasan waktu makan, lebih baik layanan dine-in dilarang saja. Sehingga tak membahayakan pelanggan atau pekerja warung makan.
"Susah (kalau makan harus dibatasi waktu), mendingan larangan itu tidak boleh ada dine-in, tidak perlu dibatasi," ujar Mukroni saat dihubungi kumparan, Senin (26/7).
Pedagang melayani pembeli di warteg. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Menurutnya batasan waktu bisa membahayakan pelanggan karena makan terburu-buru bisa menyebabkan tersedak. Sedangkan untuk pekerja bisa berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja karena terburu-buru saat melayani.
"Nanti takutnya digusa-gusu bisa tersedak repot yang punya warung. Kalau boleh saya berpendapat, ngawur kebijakan ini atau absurd," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Apalagi menyebabkan kecelakaan kerja di warung, bisa kesiram minyak dan lain-lain," tambahnya.
Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021. Namun meskipun diperpanjang, dalam aturan baru ada kelonggaran untuk beberapa sektor.
Operasional warung makan seperti warteg diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru, yaitu Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri ini salah satunya diatur pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum untuk yang menerapkan PPKM Level 4. Untuk warung makan, pengunjung dibatasi maksimal 3 orang dengan waktu makan maksimal 20 menit.
"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah," tulis aturan Inmendagri tersebut.
ADVERTISEMENT
Adapun untuk restoran/rumah makan, kafe, yang lokasinya berada di dalam gedung tertutup baik di lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan seperti mal, hanya menerima take away, tidak menerima makan di tempat.