Penjelasan BPJT soal Naiknya Tarif Tol yang Bikin Kaget Menteri Basuki

31 Januari 2020 16:46 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala BPJT, Danang Parikesit. Foto: Abdul Latif/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BPJT, Danang Parikesit. Foto: Abdul Latif/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) angkat bicara soal penyesuaian tarif 2 ruas Tol Dalam Kota yang membuat kaget Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. Menurut Basuki, idealnya sosialisasi penyesuaian tarif tol paling tidak dilakukan dalam waktu 2 minggu sejak ditandatanganinya surat keputusan (SK).
ADVERTISEMENT
Sementara sosialisasi kenaikan tarif tol dalam kota ini, dianggap terlalu singkat. Surat Keputusan (SK) Kenaikan Tarif baru diteken pada 23 Januari 2020, lalu BUJT melakukan pergantian papan tarif di loket-loket tol pada 30 Januari 2020 pukul 23.00 WIB.
Selanjutnya tarif tol baru langsung diberlakukan pada 31 Januari 2020 pukul 00.00 WIB.
Terkait hal itu, Kepala BPJT Danang Parikesit punya pendapat berbeda dengan Basuki. Ia mengatakan, waktu sosialisasi memang 2 minggu, namun dilakukan dengan hitungan seminggu sebelum ditetapkan dan seminggu sesudah ditetapkan.
“Memang setelah kita terima SK-nya itu kita minta untuk melakukan sosialisasi. Kan sosialisasi dua minggu, pengumuman tarifnya seminggu. Kenapa satu minggu sebelum dan satu minggu setelah itu mereka harus melakukan sosialisasi,” ujar Danang ketika ditemui di kantor BPJT, Jumat (31/1).
ADVERTISEMENT
Sehingga Danang menekankan, saat penyesuaian tarif sudah ditentukan pada hari ini, pihaknya masih akan terus menyosialisasikan tarif tol tersebut.
“Hari ini sampai tanggal 7 (Februari 2020) nanti mereka masih mengenalkan, masih menjawab pertanyaan dari wartawan dan media, masyarakat juga. Itu sisi proses,” imbuh dia.
Menurut Danang, tarif tol naik seperti ini adalah hal yang wajar. Sebab terjadi secara reguler. Apalagi, kata dia, penyesuaian tarif tol semestinya sudah dilakukan pada November 2019 lalu. Namun karena berbagai hal serta teknis yang masih perlu dilengkapi, penyesuaian tarif tol kemudian diundur.
“Kalau dari kami enggak ada yang perlu (dibesar-besarkan), (jadi) sesuatu yang istimewa. Karena ini kan kenaikan harga tarif itu kan reguler. Harusnya bahkan tahun 2019 bulan November,” ujar Danang.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diberitakan, Basuki Hadimuljono tampak kaget saat mengetahui kenaikan tarif tol dalam kota dilakukan sangat mendadak. "Iya, (harusnya sosialisasi) dua minggu (dari penerbitan SK)," ujar Menteri Basuki
Basuki mengungkap, pihaknya menandatangani SK penyesuaian tarif pada 23 Januari 2020. Jasa Marga dan CMNP sebetulnya sudah mengajukan permohonan kenaikan tarif sejak 30 Desember 2019.
Namun, Basuki baru memberi persetujuan pada 23 Januari 2020 karena kejadian banjir di Jakarta dan sekitarnya. Basuki tak mau kenaikan tarif dilakukan di tengah banjir.
BPJT kemudian mengambil SK itu seminggu setelah ia tandatangani. Namun, ia tak mengetahui jika sosialisasi tak segera dilakukan dan mendadak.
"Dihitung dari saya tandatangan tanggal 23 (Januari 2020), ya walaupun pengajuan mereka kan 30 Desember (2019). Kan saya tahan itu, karena waktu itu banjir-banjir. Makanya saya tahan, setelah banjir tol diperbaiki saya tandatangan, 30-31 (Januari) mereka ngambilnya seminggu," terang dia.
Basuki Hadimuljono tiba di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (22/10/2019). Foto: Kevin S. Kurnianto/kumparan
Tarif tol naik untuk Golongan I-II, yakni mobil pribadi dan kendaraan besar dengan gandar 1. Untuk Golongan I, tarif meningkat dari sebelumnya Rp 9.500 menjadi Rp 10.000. Sementara Golongan II naik dari Rp 11.500 jadi Rp 15.000.
ADVERTISEMENT
Sedangkan penurunan tarif terjadi untuk Golongan III, Golongan IV dan Golongan V, yakni tarif yang ditujukan untuk angkutan logistik. Golongan III turun dari Rp 15.500 menjadi Rp 15.000 Penurunan signifikan terjadi pada tarif Golongan IV dan Golongan V, yakni turun sebesar 10,53 persen untuk Golongan IV dan turun sebesar 26,09 persen untuk Golongan V.
Penyesuaian tarif tol yang akan berlaku per 31 Januari 2020 pukul 00.00 WIB adalah sebagai berikut:
- Golongan I: Rp 10.000, yang semula Rp 9.500
- Golongan II: Rp 15.000, yang semula Rp 11.500
- Golongan III: Rp 15.000, yang semula Rp 15.500
- Golongan IV: Rp 17.000, yang semula Rp 19.000
- Golongan V: Rp 17.000, yang semula Rp 23.000
ADVERTISEMENT