Penjelasan Buwas soal Pemusnahan 20.000 Ton Beras Bulog

3 Desember 2019 8:17 WIB
Budi Waseso, Direktur Utama Perum Bulog. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Budi Waseso, Direktur Utama Perum Bulog. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso angkat bicara mengenai ramainya pemberitaan pemusnahan beras Bulog sebanyak 20.000 ton. Nilai beras yang dimusnahkan itu mencapai Rp 160 miliar dengan asumsi harga rata-rata pembelian di petani Rp 8.000 per kilogram.
ADVERTISEMENT
Budi Waseso menegaskan, pihaknya tidak bisa sembarangan dalam pemusnahan beras. Menurutnya harus ada rekomendasi termasuk dari Kementerian Pertanian terkait beras yang dianggap sudah mengalami penurunan mutu.
“Tidak berarti secara keseluruhan langsung dibuang, tidak. Sesuai nilai tafsiran laboratorium, BPOM sama Menteri Pertanian,” kata Buwas, sapaan akrab Budi Waseso, saat ditemui di Kantor Perum Bulog, Jakarta, Selasa (3/12).
Buwas menjelaskan, kualitas 20.000 ton beras yang mengalami penurunan mutu itu tidak sama kondisinya. Ada beberapa opsi yang bakal diambil dari beras tersebut. Salah satunya adalah menjual beras itu dengan harga yang diturunkan karena kualitas juga sudah tidak sesuai standar.
“Terus kita ubah jadi tepung terigu atau juga bisa kita jual untuk pakan ayam diubah. Tentu harganya akan selisih turun, atau yang dinyatakan sama sekali oleh laboratorium sudah tidak layak dikonsumsi baik oleh hewan atau manusia maka akan dimanfaatkan untuk apa? Umpamanya sekarang masih bisa dibuat untuk etanol,” ujar Buwas.
ADVERTISEMENT
“Dari hal ini semua karena merupakan CBP maka kita ajukan selisih harga tadi dengan harga jualnya umpama dulu Rp 8 ribu sekarang nilainya Rp 5 ribu ya itu diganti negara,” tambahnya.
Pekerja memanggul karung beras Bulog untuk dipindahkan kedalam mobil box di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Buwas menuturkan bahwa langkah Bulog meminta pemerintah mengganti selisih harga itu bukan berarti pihaknya mengemis. Sebab, kata Buwas, berbagai langkah tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Pertanian nomor 38 Tahun 2018 tentang pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah.
“Jadi bukan berarti saya meminta, mengemis, bukan. Titik akhirnya di Menkeu karena Menkeu yang membayar. Kemarin Bu Menteri kemarin sudah menyampaikan ini akan dirapatkan, dihitung. Beliau akan diputuskan nilai tadi bisa digunakan atau buat tepung, yang bisa buat pakan ayam atau ternak kita buat, yang tidak bisa sama sekali masih bisa buat etanol. Jadi tidak sama sekali dibuang, tidak,” tutup Buwas.
ADVERTISEMENT