Penjelasan DJP soal Keluhan Potongan Pajak THR Lebih Besar

28 Maret 2024 5:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi THR. Foto: Arif Budi C/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi THR. Foto: Arif Budi C/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara terkait masyarakat yang mengeluhkan potongan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2023 lebih besar karena termasuk Tunjangan Hari Raya (THR).
ADVERTISEMENT
Masalah ini viral di media sosial X. Akun @hrdbacot menyebutkan bahwa potongan pajak THR akan lebih besar karena menggunakan metode penghitungan TER.
"Gimana rasanya? Mincot udah ingetin kan jauh-jauh hari sebelum THR cair biar gak shock. Walaupun kalian dapetnya nett, gak berkurang gajinya karena gak merasa kepotong. Tapi tetap aja, itu kewajiban pajak pribadi yang ditunjangkan perusahaan untuk kalian. Btw kalo mau share SS pajak TER THR nya, boleh banget reply beserta harapan kalian duit pajak itu, mau dititipkan ke pemerintah untuk apa," tulis akun tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tidak menambah beban pajak yang ditanggung wajib pajak.
ADVERTISEMENT
Hal ini, lanjut dia, karena tarif TER diterapkan untuk mempermudah penghitungan PPh pasal 21 masa pajak Januari sampai November.
"Nantinya pada masa pajak Desember, pemberi kerja akan memperhitungkan kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif umum PPh pasal 17, dan dikurangi jumlah pajak yang sudah dibayarkan pada masa Januari sampai November sehingga beban pajak yang ditanggung wajib pajak akan tetap sama," kata Dwi kepada kumparan, Rabu (27/3).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, Rabu (28/2/2024). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
Dwi melanjutkan, dengan metode penghitungan PPh pasal 21 sebelum TER maka pemberi kerja akan melakukan dua kali penghitungan dengan tarif pasal 17 yaitu PPh 21 untuk gaji dan PPh 21 untuk THR.
Sementara dengan penerapan TER, maka pemberi kerja tinggal menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan bersangkutan dikali tarif sesuai tabel TER.
ADVERTISEMENT
"Jumlah PPh pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR memang akan lebih besar dibandingkan pada bulan-bulan lainnya, karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar, sebab terdiri dari komponen gaji dan THR," ungkapnya.

Simulasi Perhitungan TER Pajak untuk Gaji Rp 5 Juta

Simulasi bayar pajak THR. Foto: Dok. Ditjen Pajak
Mengutip akun Instagram @ditjenpajakri, berikut simulasi perhitungan TER pajak untuk karyawan dengan gaji Rp 5 juta:
Dalam setahun, seorang karyawan tetap sebuah perusahaan mendapatkan gaji Rp 5 juta dan mendapatkan penghasilan lain berupa THR, bonus, dan uang lembur.
Karyawan tersebut menerima THR pada April sebesar Rp 5 juta, lalu uang lembur Rp 500 ribu pada Februari, Mei dan November. Premi JKK dan JKM ialah Rp 40 ribu per bulan. Sehingga total penghasilan bruto adalah sebesar Rp 71,98 juta.
ADVERTISEMENT
Total penghasilan bruto tersebut dihitung pajaknya menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) sesuai tabel dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58/2023 jo. PMK 168/2023.
Kemudian, untuk akhir tahun atau Desember diperhitungkan sesuai dengan ketentuan pasal 17 UU PPh jo UU Ciptakerja dikurangi akumulasi TER Januari-November.
Total penghitungannya adalah penghasilan bruto setahun Rp 71,98 juta dikurangi biaya jabatan setahun (5 persen dari penghasilan bruto atau maksimum Rp 6 juta), iuran pensiun Rp 100 ribu per bulan, penghasilan neto setahun, dan penghasilan tidak kena pajak sesuai tabel kawin dan tanggungan.
Sehingga, total penghasilan kena pajaknya yang senilai Rp 8,68 juta dan masuk dalam golongan tarif PPH 21 5 persen. Dengan begitu, total PPh 21 terutang setahun dikali 5 persen menjadi Rp 434.050.
ADVERTISEMENT
Artinya, PPh Pasal 21 terutang dari Januari sampai dengan November adalah Rp 443.150. Sehingga PPh Pasal 21 terutang Desember ada lebih bayar Rp 9.100.