Penjelasan Kemenkeu Soal Subsidi Listrik Rp 5,2 Triliun Bermasalah

31 Mei 2018 20:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sambungan Listrik PLN (Foto: Dok. PLN)
zoom-in-whitePerbesar
Sambungan Listrik PLN (Foto: Dok. PLN)
ADVERTISEMENT
Laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan penambahan pagu anggaran subsidi listrik 2017 sebesar Rp 5,22 triliun tidak sesuai dengan UU APBN-P 2017. Selain itu, kebijakan tersebut juga dinilai tidak berdasarkan pertimbangan yang memadai.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani membantah keputusan pemerintah tersebut tidak berdasarkan pertimbangan matang. Menurut dia, penambahan subsidi dilakukan untuk menjaga agar perbandingan kewajiban dengan beban utang PLN tak melebihi 1%.
"Kami membayar itu untuk menjaga supaya kewajiban perbandingan dengan beban utang tetap 1%. Nah itu memang pernah sebelumnya di 2004-2003 untuk menjaga, kalau enggak kredibilitas PLN bisa terganggu," kata Askolani di DPR RI, Jakarta, Kamis (31/5).
Menurut Askolani, anggaran tersebut bisa juga disebut sebagai utang subsidi yang harus dibayarkan. "Jadi kalau menurut BPK itu dari kewajiban tahun ini tidak melalui tunggakan. Tapi kalau tunggakan dilunasi tahun ini maka kewajiban perbandingan beban utang turun 1%," katanya.
Mengutip Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, Kementerian Keuangan disebut belum melakukan evaluasi atas pelampauan anggaran belanja subsidi. Berdasarkan realisasi belanja subsidi tahun 2017, terdapat dua jenis belanja subsidi yang realisasinya melebihi pagu anggarannya APBN-P, yaitu subsidi listrik dan Elpiji 3 kg.
ADVERTISEMENT
Selain tidak sesuai dengan aturan, BPK juga menyatakan bahwa dasar pertimbangan; penambahan anggaran subsidi listrik dilakukan untuk mengatasi permasalahan Debt Service Ratio PT PLN (Persero) yang digunakan oleh Kementerian Keuangan tidak memadai.
Kebijakan pemberian subsidi listrik antara lain untuk seluruh pelanggan PT PLN (Persero) golongan rumah tangga dengan daya 450 VA dan penyesuaian jumlah pelanggan PT PLN (Persero) golongan rumah tangga dengan daya 900 VA.
Yang berhak mendapatkan subsidi listrik berdasarkan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin, sebagai pelaksanaan dari kebijakan subsidi listrik tepat sasaran pada golongan rumah tangga miskin dan rentan.