Penjelasan Mendag soal Pembatasan Pembelian Bahan Pokok

18 Maret 2020 18:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto. Foto:  Ema Fitriyani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
ADVERTISEMENT
Meluasnya penyebaran virus corona di Indonesia membuat masyarakat khawatir. Bahkan, sebagian dari mereka melakukan panic buying.
ADVERTISEMENT
Bahan-bahan pokok pangan kini mulai diserbu. Untuk meredam panic buying, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) mengeluarkan surat imbauan kepada pengusaha.
Isinya, Polri meminta agar pembelian beras dibatasi 10 kg, gula maksimal 2 kg, minyak goreng maksimal 4 liter, dan mie instan maksimal 2 dus.
Terkait pembatasan pembelian bahan pokok ini, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menjelaskan bahwa hal ini akan terus dievaluasi, pemberlakuannya hanya sementara. Tujuannya untuk mencegah permainan spekulan.
"Kita akan evaluasi, hanya kita melihat sisi positifnya untuk mencegah spekulan dan menstabilisasi demand dan supply. Belanja silakan, tapi ya sesuaikan kebutuhan. Untuk menjadi kebutuhan tercukupi sehingga tidak ada spekulan yang merugikan kita semua," kata Agus dalam konferensi pers yang digelar secara online, Rabu (18/3).
ADVERTISEMENT
Dalam menjalankan pembatasan pembelian bahan pokok ini, Kemendag bekerja sama dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dan kepolisian. "Pengawasan ini kita kerja sama semua pihak, termasuk ritel itu sendiri, kita memberi pengarahan lebih detail Aprindo," ucapnya.
Jika masyarakat sudah tenang dan kondisi kembali normal, pembatasan pembelian bahan pokok tak lagi diberlakukan. "Kita akan evaluasi terus. apabila tidak diperlukan lagi, kita akan kembalikan seperti semula dan melindungi konsumen," tegasnya.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto saat konferensi pers terkait dampak virus corona di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Satgas Pangan agar tak terjadi panic buying.
"Kami memiliki SOP (standar operasional prosedur) dan kami akan berkoordinasi dengan Satgas Pangan," tutupnya.