Petani, kebun teh, lembang

Penjelasan PTPN soal Somasi Habib Rizieq di Lahan yang Dipakai Markaz Syariah

28 Desember 2020 7:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Staf Khusus Kementerian BUMN, Arya Sinulingga. Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Staf Khusus Kementerian BUMN, Arya Sinulingga. Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
ADVERTISEMENT
PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero) atau PTPN VIII akhirnya buka suara mengenai surat somasinya kepada Pemilik Pesantren Argokultural Markaz Syariah, Habib Rizieq, yang viral. Perseroan membenarkan isi surat somasi yang dilayangkan kepada pimpinan Front Pembela Islam itu.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning DT mengatakan, surat somasi tersebut tidak hanya diberikan kepada Markaz Syariah Habib Rizieq, tapi juga pihak lain yang menempati lahan HGU perusahaan di kawasan tersebut.
"Dengan ini kami sampaikan bahwa PT Perkebunan Nusantara VIII telah membuat Surat Somasi kepada seluruh Okupan di Wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor; dan Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (27/12).
Dalam surat itu, para pihak yang menempati lahan HGU PTPN VIII, termasuk Markaz Syariah Habib Rizieq agar segera keluar dari lahan itu. Bila tidak, PTPN akan menempuh jalur hukum.

Kementerian BUMN Komentari Klaim Sertifikat Lahan Habib Rizieq

Kementerian BUMN ikut menanggapi surat somasi yang dilayangkan PTPN VIII ke Habib Rizieq. Menurut Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga, semua pihak yang menempati lahan tersebut menghormati hukum yang ada.
ADVERTISEMENT
"Saya rasa bukan tidak diurus, namanya HGU ada yang harus diberdayakan, ada yang belum diberdayakan. Jadi prinsipnya adalah semua harus mematuhi hukum. Jadi kalau PTPN miliki HGU di sana, harus dihargai dan dihormati," ujar Arya kepada kumparan.
Ilustrasi lahan PTPN. Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Mengenai klaim Habib Rizieq yang memiliki sertifikat atas tanah di atas lahan HGU PTPN VIII, Arya menilai seharusnya sebelum membeli tanah, pihak Markaz Syariah menilai detail syarat-syaratnya.
"Kita harus paham tahapan pembelian tanah atau lahan pertanahan. Soal klaim (sertifikat), enggak bisa main klaim, harus ada dasar hukumnya ketika mau dibeli," lanjut Arya.
Usai surat somasi PTPN VIII beredar, FPI langsung membuat pernyataan melalui unggahan video Habib Rizieq.
Dalam unggahannya di channel youtube Front TV, Habib Rizieq mengakui HGU atas lahan yang dijadikan pesantrennya itu dimiliki oleh BUMN perkebunan itu. Namun, menurutnya lahan tersebut sudah 30 tahun tidak digunakan secara fisik.
ADVERTISEMENT
Habib Rizieq menilai jika HGU tidak digunakan selama 30 tahun oleh PTPN VIII, maka bisa menjadi milik penggarap seperti masyarakat yang bertani di situ dan dirinya yang mengaku sudah membeli tanah itu dari petani.
Rizieq menjelaskan, lahan ini dibeli dengan uang pribadi, uang keluarga, dan sejumlah orang yang menyumbang untuk pembangunan pesantren. Jadi setelah ini, semua yang ada di pesantren baik lahan, bangunan, maupun buku-buku dan kitab-kitab akan diwakafkan.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten