Penjelasan soal Brompton Tak Bayar Bea Masuk yang Disebut Punya Sri Mulyani

24 Februari 2021 7:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bawaan yang disebut milik Menteri Keuangan Sri Mulyani, termasuk 2 kardus berisi sepeda Brompton dari Amerika Serikat. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Barang bawaan yang disebut milik Menteri Keuangan Sri Mulyani, termasuk 2 kardus berisi sepeda Brompton dari Amerika Serikat. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Sepeda Brompton kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani disebut membawa Brompton sepulang dari dinas ke Amerika Serikat tanpa membayar bea masuk pada 2019.
ADVERTISEMENT
Namun hal tersebut langsung dibantah oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Adapun dua kardus berisi Brompton itu dipastikan bukan milik Sri Mulyani.
Berikut kumparan rangkum penjelasannya:
Dibantah Bea Cukai
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Syarif Hidayat, mengatakan bahwa benar Sri Mulyani beserta beberapa pejabat dan pegawai Kemenkeu sempat melakukan perjalanan dinas dalam rangka pertemuan investor AS pada dua tahun lalu.
Sri Mulyani beserta rombongan itu menggunakan Qatar Airways dengan kode penerbangan QR0958, DOH-CGK. Pesawat tiba di Indonesia pada 11 November 2019 pukul 07.35 WIB.
Berdasarkan penelusuran lapangan oleh petugas Bea Cukai, data penerbangan menyebutkan bahwa terdapat barang bawaan rombongan Sri Mulyani yang berupa dua buah sepeda.
ADVERTISEMENT
"Barang tersebut bukan milik Menteri Keuangan, melainkan milik salah satu anggota rombongan yang diberitahukan sebagai barang penumpang," ujar Syarif kepada kumparan, Selasa (23/2).
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers penyelundupan di pesawat Garuda Indonesia. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Jadi Barang Milik Negara
Selanjutnya, karena jumlah sepeda yang dibawa itu lebih dari satu buah atau di atas kewajaran barang pribadi penumpang, maka impor barang tersebut dikategorikan sebagai impor umum dan penyelesaiannya diperlukan dokumen perizinan.
Syarif menjelaskan, barang tersebut pun akhirnya ditegah karena perizinan tak terpenuhi. Barang saat ini berada dalam pengawasan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno Hatta.
“Status barang adalah barang yang dikuasai negara pada bulan September 2020. Selanjutnya ditetapkan menjadi barang milik negara pada 11 Februari 2021," tuturnya.
Kardus Ditulis Nama Sri Mulyani
ADVERTISEMENT
Dari foto yang diterima kumparan, di atas tumpukan dua kardus berisi sepeda Brompton itu, terdapat satu kardus berukuran lebih kecil bertuliskan “Bu Sri Mulyani” lengkap dengan alamat kediaman Menkeu.
Menurut Syarif, saat tiba di Jakarta, Sri Mulyani hanya membawa tas kecil miliknya. Sementara satu kardus kecil yang bertuliskan nama Bu Sri Mulyani dipastikan bukan sepeda Brompton.
“Coba lihat itu box kecil. Kalau sepeda itu ukurannya besar, di box yang di bawahnya,” jelasnya.
kumparan pun kembali mengonfirmasi isi kardus yang bertuliskan 'Bu Sri Mulyani' tersebut kepada Syarif. Menurut dia, isi kardus tersebut adalah roda ban sepeda. Namun Syarif memastikan barang itu bukanlah barang larangan dan bukan bermerek Brompton.
“Roda ban sepeda. Bukan barang larangan, bukan Brompton, cuma satu pelek saja,” tegas Syarif.
ADVERTISEMENT
"Saya tidak bilang itu barang Bu Sri Mulyani. Memang di dusnya tertulis 'Bu Sri Mulyani' tapi itu staf yang menulis. Dan itu bukan barang milik Bu Sri Mulyani," tambahnya.
Dia menjelaskan, penulisan seperti itu terkadang dilakukan untuk memudahkan pengelolaan barang oleh staf yang membantu di Bandara, terutama kalau rombongan pimpinan.
"Kalau Ibu sendiri yang menulis, kan enggak akan ditulis pakai 'Bu'. Itu staf yang membawa," ujar Syarif.