Penjual Online Wajib Berizin Usaha, Mendag Janji Prioritaskan UMKM

7 Desember 2019 14:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja mengemas barang pesanan konsumen saat Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 2018. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja mengemas barang pesanan konsumen saat Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 2018. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
Pemerintah mewajibkan seluruh pelaku usaha memiliki izin untuk berjualan di e-commerce. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
ADVERTISEMENT
Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto, mengatakan tak ada pengecualian jenis usaha pada beleid tersebut. Artinya, seluruh pelaku usaha, baik UMKM hingga usaha besar, wajib memiliki izin.
"UMKM tetap (diminta izin usaha). Segala usaha yang ada di Indonesia, baik UMKM maupun besar tetap harus ada izin," ujar Agus di Thamrin City, Jakarta, Sabtu (7/12).
Namun, pelaku usaha nantinya akan diberikan prioritas dalam mengurus izin usaha pada sistem perizinan terintegrasi online (Online Single Submission/OSS). Misalnya, jika ada pelaku UMKM yang tak bisa mengakses OSS, bisa langsung datang dan akan dibantu petugas.
"Enggak perlu dikhawatirkan karena sekarang sudah dipermudah, lebih dipermudah dari sebelum-sebelumnya. UMKM juga akan diprioritaskan mengurusnya," jelasnya.
Dalam beleid tersebut, pemeritah mewajibkan pelaku usaha yang berjualan melalui e-commerce memiliki izin. Sehingga pemilik online shop yang menjual produknya melalui e-commerce di BliBli, BukaLapak, dan Tokopedia kini wajib memiliki izin usaha.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto resmikan Gerakan Belanja Produk Dalam Negeri, Jakarta, Sabtu (7/12). Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
"Pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE," tulis Pasal 15 beleid tersebut.
ADVERTISEMENT
Pemerintah juga memberikan kemudahan bagi para merchant untuk membuat izin usaha, salah satunya melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi atau online single submission (OSS).
"Pengajuan izin usaha dilakukan melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis aturan itu.
Namun dalam aturan itu terdapat pengecualian untuk tidak memiliki izin usaha. Yaitu, penyelenggara sarana perantara bukan merupakan pihak yang mendapatkan manfaat secara langsung dari transaksi dan tidak terlibat langsung dalam hubungan kontrak para pihak yang melakukan transaksi online.