Penukaran Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 Mulai Hari Ini, Begini Caranya

19 Agustus 2022 7:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Uang Rupiah Emisi 2022. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Uang Rupiah Emisi 2022. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Penukaran uang rupiah kertas tahun emisi 2022 sudah bisa dilakukan mulai hari ini, Jumat (19/8). Bank Indonesia (BI) meluncurkan uang rupiah kertas baru tersebut pada hari Kamis (18/8).
ADVERTISEMENT
Uang rupiah kertas emisi baru itu sebenarnya sudah bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia sejak 17 Agustus 2022. Ada 7 pecahan uang baru yaitu Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000.
Masyarakat dapat melakukan penukaran uang tahun emisi 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan BI. Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.
"Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022," kata Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono melalui keterangan tertulis, Kamis (18/8).
Kepala BI Perwakilan DKI Jakarta, Onny Widjanarko, memastikan pihaknya siap memfasilitasi penukaran uang rupiah baru tersebut. Rencananya penukaran baru bisa dilayani besok atau Jumat (19/8).
ADVERTISEMENT
“[Penukaran dapat dilakukan] langsung di pusat, penukaran dapat dilakukan di Thamrin via aplikasi PINTAR, mulai besok (hari ini)," kata Onny kepada kumparan, Kamis (18/08).

Penukaran Uang Kertas Baru Tersedia di Bank hingga GBK

BI juga mengadakan sebuah acara bertema ‘Festival Berdaulat Rupiah Indonesia’ di Hall GBK Senayan yang juga merupakan menjadi tempat untuk menukarkan uang tahun emisi 2016 dengan uang tahun emisi 2022.
Untuk besarannya, Marlinson menyebut masyarakat bisa menukar uang baru ini maksimal Rp 1 juta. Tujuannya agar ada pemerataan sebab antusiasme masyarakat selalu tinggi terhadap edaran uang baru. Hal serupa terjadi ketika BI memproduksi dan mendistribusikan Uang Pecahan Rp 75.000 pada 2020 lalu.
Namun Marlison menegaskan untuk edaran uang tahun emisi 2022 di bank tidak dibatasi oleh BI. “Perbankan tidak kami batasi, kalau dari BI dari sisi pemerataan saja kepada masyarakat. Kalau untuk bank sesuai kebijakan bank masing-masing,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Marlison juga menegaskan seluruh uang rupiah baik kertas maupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum ada pemberitahuan lebih lanjut dari Bank Indonesia.