Penyaluran Subsidi Gaji Gagal Capai 100 Persen, Menaker Beberkan Penyebabnya

18 Januari 2021 16:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Foto: Kementerian Ketenagakerjaan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Foto: Kementerian Ketenagakerjaan
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melaporkan per 31 Desember 2020, realisasi penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji hanya mencapai 98,91 persen. Menurut Ida, ada beberapa faktor penyebab yang membuat penyaluran BSU tidak bisa mencapai 100 persen. Mulai dari data yang tidak valid hingga nomor rekening tidak aktif.
ADVERTISEMENT
“Di sini pasti Bapak-bapak dan Ibu-ibu bertanya kenapa tidak tersalurkan 100 persen? Bahwa ada penyebab BSU belum tersalurkan 100 persen. Yang pertama, duplikasi rekening atau rekening ganda atau double,” ujar Ida dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Senin (18/1).
Kedua, data tidak valid. Misalnya ejaan nama yang terdaftar sebagai penerima BSU tidak sama dengan ejaan yang tertera pada rekening bank. Faktor ketiga, rekening bank sudah ditutup baik oleh pemilik rekening atau dari pihak bank karena ada masalah.
Ilustrasi Uang Rupiah. Foto: Getty Images
Keempat, rekening yang didaftarkan ternyata diterbitkan oleh bank yang tidak ikut dalam sistem kliring nasional (SKN) misalnya BPR. Kelima, rekening berstatus pasif. Artinya tidak ada transaksi dalam jangka waktu tertentu pada rekening yang didaftarkan.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, Kemnaker mendapati bahwa ada ketidaksesuaian antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di bank dengan data NIK penerima subsidi. Selain itu, BSU juga gagal tersalur karena nomor rekening sudah terblokir, contohnya sedang dalam penggantian kartu chip.
“Ini beberapa penyebab kenapa tidak bisa 100 persen tersalurkan,” ujar Ida.
Meski demikian, Ida menegaskan bahwa dana BSU yang tidak tersalurkan sudah dikembalikan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sekarang sedang dalam proses kami melakukan rekonsiliasi data oleh bank penyalur. Dan anggaran BSU yang belum tersalurkan per 31 Desember 2020, kami kembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan PMK Menteri Keuangan,” ujarnya.